KUPANG- Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandajitan didesak untuk segera membatalkan penawaran Blok Migas Natuna kepada perusahaan PTT EP. Bahkan seharusnya seluruh aset dan ijin operasi dari korporasi milik Pemerintah Thailand ini yang ada di Indonesia perlu dibekukan sementara guna mempertanggungjawabkan kejahatan korporasi ini yang dilakukan di Laut Timor pada tahun 2009. Demikian juru bicara Tim Advokasi Skandal Laut Timor (Taslamor) Herman Jaya kepada Bergelora.com di Kupang Rabu (12/10) menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan kepada media di Jakarta bahwa Pemerintah RI telah memberikan penawaran kepada PTT EP guna mengelola blok Migas di Natuna.
Menurut Herman Jaya, PTT Exploration and Production Pcl (PTTEP), ini adalah induk perusahaan dari pada PTTEP Australasia Pty.Ltd yang bertanggung jawab penuh terhadap kejahatan tumpahan minyak Montara 2009 di Laut Timor.
“Akibatnya, lebih dari 100 ribu masyarakat miskin di pesisir NTT menderita hingga saat ini karena kehilangan mata pencaharian mereka yakni para petani rumput laut dan nelayan,” katan Herman Jaya.
Belum lagi menurutnya diperkirakan lebih 60.000 hektar terumbu karang di kawasan laut Timor dan laut Sawu hancur hancur dan diduga akibat dari petaka tumpahan minyak Montara 2009 tersebut.
Korporasi ini menurutnya dikenal sangat ceroboh dan lari dari tanggung jawabnya. Pada tahun 2013 terjadi petaka tumpahan minyak mentah di Thailand di Provinsi Rayong yang dilakukan oleh anak perusahaannya PTT Global Chemistry. Namun, hingga saat ini tidak jelas pertanggung jawaban nya terhadap kerugian sosial ekonomi masyarakat disana dan kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Korporasi seperti ini menurutnya seharusnya diblack list di Indonesia. Kenapa Pak Luhut tidak mau menawarkan blok migas natuna kepada perusahaan-perusahaan nasional ? Akan jauh lebih menguntungkan bila blok migas Natuta ditawarkan dan diserahkan kepada perusahaan nasional baik itu BUMN maupun swasta murni,” ujarnya.
Ironis
Secara terpisah Ketua YPTB, Ferdi Tanoni mengatakan, PTTEP sedang menghadapi gugatan 13.000 rakyat NTT dalam Class Action di Pengadilan Federal Australia. Selain itu, mantan agen imigrasi Australia ini mengatakan bahwa sangatlah ironis dimana di satu pihak Luhut Panjaitan selaku Menko Kemaritiman, membawahi Tim Nasional Penyelesaian Sengketa Tumpahan Minyak Montara 2009 di Laut Timor yang juga sedang mempersiapkan sebuah gugatan pidana dan perdata terhadap PTT Exploration and Production Pcl (PTTEP),
“Sementara di satu sisi selaku Pelaksana Tugas Menteri ESDM, korporasi ini seolah diberikan kepercayaan. Saya sangat percaya, pak Luhut selalu dan pasti mengedepankan kepentingan nasional diatas segala kepentingan lainnya. Keputusan memberikan penawaran kepada PTTEP di Blok Natuna tersebut diduga telah dimanipulasi oleh para staf di Kementerian ESDM dan SKK Migas,” kata Tanoni.
Tanoni yakin bahwa bila Luhut Panjaitan telah mengetahui bahwa PTTEP adalah sebuah perusahaan yang melakukan kejahatan di Laut Timor dan telah pula membunuh ratusan ribu mata pencaharian rakyat miskin, pasti tidak teken surat penawaran itu.
“Saya juga yakin bahwa setiap saat penawaran ke PTTEP tersebut bisa dibatalkan oleh Pak Luhut,” demikian Ferdi Tanoni
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan mengaku telah menawarkan menawarkan blok migas perairan Natuna kepada PTT Exploration and Production Pcl (PTTEP), perusahaan migas yang berbasis di Thailand, dan Inpex Corporation, perusahaan migas Jepang. Tawaran kerja sama keduanya dilakukan dalam kesempatan yang berbeda.
“Jadi, waktu itu PTT datang, kami tawarkan. Ketika kami ke Jepang, kami tawarkan juga blok-blok migas tersebut ke Inpex. Mereka bilang mereka tertarik,” tutur Luhut, Selasa (11/10). (Yudi)