Senin, 18 Mei 2026

INCAR PEREMPUAN HAMIL..! 4 Pelaku Perdagangan Bayi lewat Medsos di Kulon Progo Ditangkap

YOGYAKARTA – Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi. Terkait kasus ini, Polisi menangkap empat orang pelaku.

“Kejadian kami ungkap pada Kamis 21 November 2024 pukul 14.30 WIB di Wates, Kulon Progo,” ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu dalam jumpa pers di Polda DIY, Senin (25/11/2024).

Dikatakan Wilson pengungkapan ini berawal dari penyidik Unit PPA Polres Kulon Progo yang mendapatkan informasi adanya praktik perdagangan bayi di beberapa grup media sosial Facebook.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan analisa dan penyelidikan. Akun tersebut diketahui aktif mencari perempuan hamil dan yang baru saja melahirkan.

“Setelah di dalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang,” ucapnya.

Diungkapkan Wilson penyidik Polres Kulon Progo menghubungi akun tersebut dengan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi. Akun tersebut kemudian memberikan harga sebesar Rp 25 juta.

Usai harga disepakati, pelaku kemudian mengantarkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Setelah itu Polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Wilson menyampaikan ada empat orang pelaku yang ditangkap. Keempat orang tersebut yakni AH (41) laki-laki alamat Sukoharjo, Jawa Tengah, MM (52) perempuan alamat Karanganyar, Jawa Tengah, NNR (20) perempuan alamat Grobogan, Jawa Tengah dan A (39) laki-laki alamat Sukoharjo, Jawa Tengah.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang dan anak.

Menurut Wilson para tersangka ini mencari sasaran ibu muda hamil yang tidak menginginkan bayinya karena hasil hubungan gelap.

Pura-pura Sebagai Suami Istri

Dalam aksinya, para pelaku ada yang berpura-pura sebagai sepasang suami istri serta ada yang menjadi mertua.

“Dia berpura-pura sepasang suami istri dan satu tersangka berpura-pura menjadi mertua dan menginginkan seorang bayi, itu modus yang digunakan untuk pura-pura mengadopsi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka,” ucapnya.

Wilson mengungkapkan, MM adalah otak dari kelompok ini. Sedangkan tiga pelaku lainya ada yang berperan mencari pembeli hingga mengantarkan bayi.

Dari hasil penyelidikan didapati aksi perdagangan bayi ini sudah dilakukan sekitar belasan kali. Mereka melakukan aksi perdagangan bayi sudah lebih dari satu tahun.

“Jadi setiap bayi itu kalau laki-laki rata-rata Rp 20 (juta) sampai Rp 40 (juta), belum lagi yang blasteran, belum lagi yang wanita lebih mahal. Itu menurut pengakuan para saksi,” tuturnya.

Di dalam aksinya para pelaku juga memalsukan dokumen bayi yang mereka jual. Bahkan sampai memalsukan akte lahir.

“Iya memalsukan dokumen bayi tersebut, sampai akte lahirnya juga dipalsukan,” ucapnya.

Wilson menyampaikan saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait dengan perdagangan bayi ini. Termasuk untuk mengetahui kepada siapa bayi-bayi tersebut dijual. Sebab para pelaku menjual bayi tersebut tidak hanya di wilayah Yogyakarta, namun hingga luar daerah.

“Posisi di mana bayi-bayi tersebut dijual kepada siapa, masih dalam pengembangan kita. Bermacam-macam ada yang di Manado, ada yang di Jawa Timur, ada yang di Jakarta, Jawa Tengah,” kata Wilson.

Dari tindak pidana ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain uang tunai Rp 25.700.000, beberapa handphone, surat pernyataan bermaterai penyerahan anak kandung, bantal bayi, satu bungkus susu, hingga buku rekening.

Berkedok Panti Sosial

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa sindikat perdagangan bayi di Depok-Bali memanfaatkan label panti sosial sebagai modus untuk menarik lebih banyak ibu hamil yang tidak bertanggung jawab atas kelahiran anak mereka.

“Saya melihatnya, dia memperkuat posisinya supaya mengelabui banyak orang untuk terlihat menjadi pendamping sosial, padahal dia berkedok untuk jual beli bayi,” ucap Ai saat dihubungi, Rabu (18/9/2024).

Ai menjelaskan bahwa kepercayaan diri pelaku tumbuh seiring dengan keuntungan yang diperoleh dari bisnis yang awalnya bersifat pribadi.

“Asalnya pribadi, pelaku merasa dapat banyak peluang tuh dari orang-orang ke dia. (Aktivitas) berawal dari mulut ke mulut, itu awalnya,” kata Ai.

Pelaku kemudian mengembangkan ide untuk menjaring lebih banyak ibu hamil yang terdesak secara ekonomi dengan memanfaatkan citra “pelindung sosial”.

“Banyak orang yang percaya sama dia (pelaku). Nah, akhirnya dinaikkan lah kedoknya menjadi yayasan sosial, panti sosial,” terang Ai.

KPAI berkomitmen untuk meneliti lebih lanjut mengenai transaksi yang dilakukan oleh yayasan tersebut sejak beroperasi pada 2023.

“Yang ingin KPAI ungkap sebenarnya distribusi bayi-bayi itu selama ini ke mana dari Bali,” jelas Ai.

“Yang kedua, sejauh mana perjanjian mereka dengan ibu hamil, ini yang penting menurut saya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap delapan tersangka terkait kasus sindikat jual-beli bayi. Delapan pelaku yang ditangkap adalah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), S (24), D (23), RK (30), dan IM (41).

“Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan. Dan rencananya akan dibawa ke Bali,” ungkap Arya, Senin (2/9/2024).

Masing-masing tersangka memegang peranannya tersendiri, dari orangtua yang menjual bayi hingga pihak yang membawa bayi ke Bali untuk dijual. Para tersangka terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Modus operasi mereka berawal dari pemasangan iklan di Facebook yang menawarkan uang senilai Rp 10-15 juta bagi ibu atau wanita yang ingin menjual bayinya. (Web/Yanto)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles