Minggu, 17 Mei 2026

NIATNYA BOBOL NEGARA..! DPR Soroti Kasus Chromebook: Terlalu Banyak Kebetulan yang Janggal

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Konstruksi hukum dan alat bukti yang dibangun oleh Kejaksaan sejak pembacaan dakwaan hingga tuntutan sangat solid, logis, dan berbasis pada fakta-fakta hukum yang terang benderang.

“Saya mengikuti jalannya persidangan ini secara saksama dari awal. Saya harus katakan bahwa fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan JPU sangat kuat. Analisis yuridis yang dipaparkan jaksa terstruktur dengan baik dan memiliki dasar pembuktian yang kokoh,” ujar Hinca di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Politikus senior Partai Demokrat ini juga menyoroti adanya kecenderungan di ruang publik atau pembelaan yang mencoba menyederhanakan beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut sebagai rentetan kebetulan.

Hinca menilai dalam hukum pidana korupsi tidak ada ruang bagi argumen yang hanya bersandar pada asas kebetulan jika pola penyimpangannya terjadi secara berulang dan sistematis.

“Terlalu banyak hal yang disebut sebagai kebetulan dalam perkara ini. Dalam analisis hukum yang mendalam, jika sebuah pola penyimpangan atau pengondisian terjadi berulang kali, itu bukan lagi kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan atau mens rea (niat jahat) yang terorganisasi. Jaksa berhasil mengurai benang kusut itu menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh,” ungkap Hinca.

Dia mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar tetap menjaga muruah dan independensi lembaga peradilan. Dia meminta para hakim untuk tidak terpengaruh oleh opini, tekanan, atau narasi-narasi di luar ruang sidang yang sengaja dibentuk untuk menggiring persepsi publik.

“Independensi hakim adalah pilar utama keadilan. Saya berharap dan memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim agar tetap teguh pada pendiriannya. Putusan harus diambil murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim, bukan karena intervensi opini dari luar,” ujar Hinca.

Kendati demikian, dia tetap menghormati hak terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan Chromebook beserta layanan pendukungnya pada Tahun Anggaran 2020–2022.

Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga membebankan uang pengganti yang fantastis yakni Rp5,68 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini dinilai banyak pihak sebagai bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara, khususnya pada sektor krusial seperti anggaran pendidikan nasional. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles