JAKARTA -Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus eks caleg Harun Masiku. KPK menyatakan Hasto pernah meminta pegawainya merendam HP sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pertengahan tahun lalu.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) diperiksa sebagai Saksi oleh KPK, Saudara HK diperintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Ketua KPK Setyo Budiayanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo juga menyebut Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut meminta para Saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa Saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar Saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Kasus Harun Masiku
Dalam konferensi pers ini, Setyo membeberkan pengusutan kasus yang dilakukan sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yaitu Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara itu, Harun Masiku masih buron.
Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto . Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto), ujar Setyo.
Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.
Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam memberikan suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Hasto Di Kantor DPP PDIP Seharian
Kepada Bergelora.com diJakarta di laporkan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih menjalankan rutinitas di kantor Dewan Pimpinan Pusat partai, kawasan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai informasi yang diterima, Hasto berada di kantor PDIP sejak pagi hari. Sampai pukul 19.00 WIB, Hasto belum terlihat meninggalkan kantornya.
Sejumlah mobil tampak masuk-keluar gedung saat Hasto berada di kantor DPP PDIP sepanjang hari ini. Beberapa di antaranya kendaraan yang ditumpangi Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Deddy Sitorus. Said keluar dari kantor DPP PDIP pukul 15.45.
“Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan masih menjalankan tugas tugas harian sebagai Sekjen Partai,” kata Said dalam keterangan melalui pesan tertulis pada Selasa malam, 24 Desember 2024.
Said mengatakan kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sebagai mandataris Kongres Partai. Soal penetapan Hasto sebagai tersangka KPK, Said mengatakan partai menghormati keputusan tersebut.
“Tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau. Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya. Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum,” kata Said.
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sarat dengan rekayasa politik. Ia menganggap kasus Hasto Kristiyanto tersebut merupakan proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik.
“Kami bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” kata Komarudin melalui pesan WhatsApp, Selasa 24 Desember 2024.
Komarudin meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP seluruh Indonesia untuk tidak gentar menghadapi situasi ini. Ia juga meminta mereka untuk menyatukan barisan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Web Warouw)