JAKARTA – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sama-sama membidik vonis bebas. Namun, di tengah pertarungan argumentasi hukum tersebut, justru persoalan uang pengganti Rp83,2 miliar yang dibebankan kepada salah satu terdakwa dinilai menjadi celah paling realistis untuk dimenangkan pihak pembela.
Hal itu disoroti Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu), Gatot Sugihana, dalam catatan analisisnya terhadap dua nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara tersebut.
Menurut Gatot, pleidoi Pelindo dan APBS pada dasarnya merupakan dua sisi dari perkara hukum yang sama. Keduanya dibangun dengan argumentasi yang hampir identik dan saling melengkapi.
“Kedua nota pembelaan merupakan dua sisi dari satu peristiwa hukum yang sama,” tulis Gatot dalam analisisnya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (12/8)
Ia menjelaskan, pleidoi Pelindo lebih diarahkan untuk mempertahankan legalitas dari sisi pemberi pekerjaan, sementara pleidoi APBS mempertahankan legalitas dari sisi pelaksana pekerjaan.
Tujuh Pilar Pembelaan
Gatot mencatat terdapat tujuh argumentasi utama yang menjadi fondasi bersama kedua pleidoi.
Pertama, pembelaan menyatakan kewenangan Pelindo sah karena Perjanjian Konsesi beserta adendumnya dan Surat Penugasan Dirjen Hubla Nomor PP201/1/20/DJPL-17 tanggal 30 Oktober 2017 tidak pernah dicabut, dibatalkan, maupun dinyatakan tidak berlaku.
Kedua, penunjukan langsung terhadap APBS dinilai sah karena pekerjaan dikategorikan sebagai business critical asset dan APBS merupakan perusahaan terafiliasi dalam Pelindo Group.
Ketiga, SIUPR APBS disebut tetap sah dan berlaku karena diterbitkan pada 8 Oktober 2019, telah dievaluasi berulang kali oleh Tim Teknis Kementerian Perhubungan dan tidak pernah dicabut.
Keempat, pembelaan menyatakan HPS/OE disusun berdasarkan mekanisme pengadaan Pelindo dan menggunakan referensi harga yang sah.
Kelima, tidak terdapat persekongkolan karena percakapan yang dijadikan dasar dakwaan disebut tidak menunjukkan adanya pengaturan harga maupun pemenang.
Keenam, hubungan APBS dengan PT SAI dan PT Rukindo disebut hanya sebatas sewa kapal, bukan pengalihan pekerjaan.
Ketujuh, pembelaan menolak adanya kerugian keuangan negara. Perhitungan kerugian disebut tidak dilakukan BPK dan tidak menggunakan standar SPKN maupun peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
Sewa Kapal, Bukan Pengalihan Pekerjaan
Salah satu perdebatan paling menarik dalam perkara ini adalah mengenai penggunaan kapal milik pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan pengerukan.
Pembelaan APBS menegaskan hubungan dengan PT SAI dan PT Rukindo hanyalah sewa-menyewa kapal, sesuatu yang disebut lazim dalam industri pengerukan dan tidak dilarang dalam dokumen pengadaan.
APBS, menurut pembelaan, tetap menjalankan survei hidrografi, perizinan, pemasangan SBNP, pengelolaan dumping area, pelaporan serta tanggung jawab kontraktual hingga pekerjaan selesai dan dituangkan dalam BAST.
Namun Gatot menilai argumentasi tersebut justru merupakan salah satu titik yang paling rentan.
Dalam catatannya, argumen “Sewa kapal, bukan pengalihan pekerjaan” ditempatkan pada kategori peluang diterima yang rendah.
“Titik terlemah,” demikian penilaian dalam analisis tersebut.
Alasannya, jika majelis hakim menilai PT SAI mengoperasikan kapal dengan awak sendiri sementara APBS mempertahankan margin sekitar 44 persen dari nilai kontrak untuk fungsi manajemen proyek, maka konstruksi hubungan sebagai sekadar “sewa” berpotensi runtuh.
Tidak ada Unsur Kerugian Negara
Pembelaan juga mengangkat fakta bahwa pekerjaan tersebut disebut memberikan keuntungan Rp955,07 miliar bagi Pelindo dan Rp53,51 miliar per tahun bagi negara.
Persoalan kerugian negara menjadi salah satu medan utama yang dipertarungkan pembelaan.
Dalam pleidoi disebutkan, perhitungan kerugian tidak dilakukan BPK dan tidak menggunakan standar SPKN maupun Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Pembelaan juga menyebut perhitungan hanya memperhitungkan penerimaan APBS dari Pelindo sebesar Rp190,10 miliar dengan pembayaran kepada PT SAI Rp101,96 miliar dan PT Rukindo Rp4,92 miliar.
Gatot menilai dalil mengenai kewenangan BPK tersebut memiliki bobot, tetapi belum tentu cukup untuk menghasilkan vonis bebas.
Dalam analisisnya, argumentasi tersebut lebih realistis digunakan untuk meminta koreksi angka kerugian atau pengurangan pidana.
“Karena itu argumen ini realistis menghasilkan koreksi angka atau pengurangan pidana, bukan pembebasan,” tulisnya.
Uang Pengganti Firmaniansyah Jadi Titik Krusial
Dari seluruh argumentasi yang diajukan, Gatot justru melihat peluang paling konkret berada pada uang pengganti Rp83,2 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Firmaniansyah.
Pasalnya, dana tersebut disebut masuk ke kas PT APBS sebagai badan hukum tersendiri dan bukan ke rekening pribadi Firmaniansyah. Penuntut umum juga disebut tidak menemukan aliran dana pribadi kepada yang bersangkutan.
Gatot menilai kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menghapus atau setidaknya memangkas secara signifikan uang pengganti.
“Peluang menang paling realistis: pencoretan uang pengganti Firmaniansyah,” tulis Gatot.
Dengan demikian, pertarungan pembelaan tidak hanya mengenai apakah keenam terdakwa akan bebas atau dinyatakan bersalah. Ada pertarungan kedua yang tidak kalah penting, yakni apakah pidana tambahan berupa uang pengganti Rp83,2 miliar dapat dipertahankan.
Tuntutan Jaksa Turun ke Pasal 3
Gatot juga menyoroti konstruksi tuntutan jaksa pada 5 Agustus 2026 yang menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Menurutnya, pergeseran dari Pasal 2 ke Pasal 3 memberikan keuntungan sekaligus tantangan bagi terdakwa.
Keuntungannya, aspek mens rea menjadi lebih menguntungkan bagi pembelaan. Namun, Pasal 3 tidak mensyaratkan adanya uang yang masuk ke rekening pribadi terdakwa. Keuntungan terhadap korporasi pun dapat menjadi bagian dari pembuktian unsur pasal tersebut.
Dalam perkara ini, keuntungan Rp83,2 miliar yang tercatat pada PT APBS disebut secara normatif dapat memenuhi unsur “menguntungkan suatu korporasi”, tanpa harus dibuktikan adanya aliran uang ke rekening pribadi terdakwa.
Di sisi lain, tidak adanya uang pengganti bagi lima dari enam terdakwa dinilai menunjukkan bahwa penuntut umum tidak menemukan penikmatan hasil secara pribadi pada sebagian besar terdakwa.
Putusan Dua Hari Setelah Pleidoi
Catatan Gatot juga menyoroti jarak waktu yang sangat singkat antara pembacaan pleidoi dan agenda putusan.
Menurut analisisnya, penyusunan putusan terhadap enam terdakwa dalam perkara bernilai ratusan miliar rupiah hampir tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu 48 jam.
“Menyusun putusan untuk enam terdakwa dalam perkara bernilai ratusan miliar tidak mungkin diselesaikan dalam 48 jam,” tulis Gatot.
Dari situ ia menilai konsep putusan kemungkinan telah disusun sebelum pleidoi dibacakan. Konsekuensinya, pleidoi dinilai lebih realistis memengaruhi aspek pemidanaan, hal-hal yang meringankan, dan pidana tambahan ketimbang mengubah keseluruhan amar putusan.
Meski demikian, kedua pleidoi tetap meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, membebaskan mereka dari dakwaan dan tuntutan hukum, serta memulihkan hak, harkat, martabat dan kedudukan para terdakwa.
Enam Terdakwa, Enam Konsekuensi
Dalam analisis Gatot, vonis terhadap keenam terdakwa diperkirakan tidak harus sama. Peran masing-masing terdakwa menjadi faktor yang dapat membedakan berat-ringannya hukuman.
Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro, yang masing-masing dituntut tiga tahun, diperkirakan berpotensi mendapat hukuman dua hingga tiga tahun.
Erna Hayu Handayani yang dituntut dua tahun diperkirakan berada pada kisaran satu hingga dua tahun. Dwi Wahyu Setyawan juga diperkirakan berada pada kisaran satu hingga dua tahun.
Made Yuni Christina yang dituntut tiga tahun diperkirakan berada pada kisaran dua hingga tiga tahun.
Sementara Firmaniansyah, yang dituntut empat tahun ditambah uang pengganti Rp83 miliar, diperkirakan berpotensi mendapat pidana tiga hingga empat tahun. Namun uang penggantinya dinilai berpeluang dihapus atau dipangkas signifikan.
Bagi perkara ini, dengan demikian, pertanyaan terbesar bukan semata apakah majelis hakim akan menerima seluruh pleidoi dan menjatuhkan vonis bebas.
Ada pertanyaan yang lebih spesifik: sejauh mana hakim akan menerima dalil bahwa tidak ada aliran dana pribadi kepada para terdakwa, dan apakah fakta tersebut cukup untuk menggugurkan atau memangkas uang pengganti Rp83,2 miliar?
Bagi Gatot Sugihana, justru di titik itulah salah satu peluang hukum paling konkret berada. (Web Warouw)

