JAKARTA – Pihak Kepolisian hingga saat ini masih terus mendalami kasus buku berjudul ‘Jokowi Undercover’ yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono. “Saat ini masih melakukan pendalaman,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Pol, Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kamis (5/1).
Lanjut Kombes Pol, Martinus Sitompul menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan terkait untuk mencari tahu tempat percetakan, cara peredaran, hingga penyokong dana penulis tersebut.
“Pendalaman itu untuk mengetahui siapa yang mencetak, kemudian siapa yang menjual, apakah yang bersangkutan sendiri atau ada orang lain, siapa yang membiayai, siapa yang edit, dan seterusnya,” ujar Martinus.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan pihak kepolisian, Bambang Tri Mulyono (BTM), tersangka pemalsuan data Jokowi, tidak ditemukan adanya dokumen pendukung terkait tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam bukunya berjudul “Jokowi Under Cover”.
Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar saat mengelar press release di Mabes Polri. Dimana berdasarkan analisa fotometrik dan motiv tersangka hanya dilandaskan sangkaan pribadi dan keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat, tanpa didasari keahlian apapun.
Pada bukunya halaman 105, tersangka menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers dengan menyatakan bahwa keberhasilan Jokowi-JK menjadi pemimpin negara adalah berkat kebohongan yang disampaikan melalui media massa.
Tersangka juga menebarkan kebencian pada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S/PKI.
Pada halaman 140, tersangka bahkan menyatakan Ds Giriroto Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sudah dibubarkan pada tahun 1966.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, atas perbuatannya yang telah meresahkan dan memunculkan kegaduhan di masyarakat, tersangka dipersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP karena telah dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Dua anggota Polri Polda Jateng yaitu Muchel Bimo dan Ibunya, saksi ahli dari ITE Kominfo, ahli Bahasa, ahli Sejarah, ahli Sosiologi, dan ahli Pidana turut diperiksa sebagai saksi.
Adapun barang bukti yang disertakan terdiri dari perangkat komputer, HP tersangka, flash disk, buku “Jokowi Under Cover”, dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta, serta pemeriksaan labfor dan cyber yang saat ini masih dalam proses. (Andreas Nur)

