ahmuda asal Medan, Sumatera Utara, yang meneror DAAI TV dengan ancaman bom. Direktur Reserese Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan, ancaman tersebut dilakukan WH melalui akun Facebook palsunya ke fanpage DAAI TV pada 2 Januari 2017 pukul 12.50 WIB.
“Ditangkap di Binjai, Sumatera Utara. Di DAAI TV isinya ‘I Love ISIS. Kami telah beri kejutan di 5 titik di gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit mulai dari sekarang’,” kata Wahyu kepada pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/)
Ancaman di fanpage itu disusul dengan sebuah note di akun Facebook bernama Andrew tersebut, yang berjudul “Bom akan meledak” pada 12.53.
Tersangka bernama Willian ini ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Roberto Gomgom Pasaribu. Tersangka akan diterbangkan dari Medan, Sumatera Utara, via pesawat dari Bandara Kualanamu.
AKBP Roberto Pasaribu, mengungkapkan, pihaknya bersurat ke Facebook untuk membuka IP Address akun Facebook atas nama Andrew tersebut.
Penelusuran mengarahkan polisi ke sebuah rumah di Jalan Langkat, Medan, Sumatera Utara. WH pun dibekuk pada Rabu kemarin pukul 23.00 WIB.
Sebuah ponsel merek Nokia warna merah hitam dan tablet Advan warna putih juga disita dari WH. WH sempat mengelak, tetapi akhirnya mengaku. “Namanya tersangka, awalnya mengelak. Namun, ketika ditunjukkan alat bukti baru, dia mengaku,” kata Roberto.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, polisi sendiri masih mendalami motif WH melakukan hal tersebut. Ia baru diperiksa sekali di Polrestabes Medan pagi tadi.
Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam sampai 12 tahun penjara. (Aan Rus)
Â