Selasa, 10 Desember 2024

Hujan Fatwa MUI Berwajah Kapitalistik

Oleh: Ubaidillah Achmad*

Fatwa bagi MUI merupakan bukti kepedulian MUI terhadap fenomena hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Wajar saja, jika muncul banyak fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Hal ini menunjukkan bentuk aktualisasi dan eksistensi MUI di tengah masyarakat Muslim. Sehubungan dengan keberadaan MUI ini, ada dua hal yang perlu dicermati: pertama, apakah hujan fatwa MUI itu bermanfaat bagi masyarakat atau hanya bermanfaat sebagai iklan bisnis setiap produksi yang bersertifikate halal. Kedua, adakah hujan fatwa MUI yang bermanfaat bagi jangka panjang kemanusiaan.

Mengapa muncul dua hal yang perlu dicermati, dan muncul keluhan warga terhadap MUI? Jika demikian, apakah perlu membubarkan MUI seperti yang pernah disampaikan oleh beberapa tokoh dari kalangan umat Islam sendiri. Jika ditinjau secara historis, MUI sudah dibentuk sejak pemerintahan Orde Baru. Pada masa pemerintahan Orde Baru, MUI telah memahami fungsi keberadaannya, adalah mengikuti arah kebijakan Orde Baru. Karenanya, pada zaman pemerintahan Orde Baru, Ulama yang masuk di MUI, adalah Ulama yang menjadikan pemerintah, sebagai Ulil Amri yang wajib di taati.

Dalam tafsir Al Qur’an, Ulil Amri atau pemimpin yang wajib di taati, adalah mereka yang menjaga keadilan, persamaan, dan kemanusiaan. Jika MUI bisa belajar dari Walisongo, maka MUI akan bisa merasakan indahnya menjadi jembatan antara rakyat dan pemimpin dan menjadi jembatan rakyat dan pemimpin menjaga relasi suci kosmologi.

Sejarah mencatat, gelombang gerakan mahasiswa yang menginginkan Soeharto turun, namun MUI telah mengkoordinir Ulama se Indonesia untuk bergantian kunjung ke Istana memberikan dukungan kepada Soeharto. Jadi, awal kemunculannya MUI telah menunjukkan diri sebagai lembaga politis dari para Ulama “tangan panjang pemerintah”. Artinya, MUI pada masa pemerintahan Orde Baru memiliki program program kerjasama dengan pemerintah Orde Baru. Inilah alasan, mengapa Gus Dur pernah mengkritisi MUI.

Bagaimana dengan keberadaan MUI pasca Orde Baru? Jawaban atas pertanyaan inilah yang kiranya bisa diharapkan menjawab dua hal yang perlu dicermati dan apa yang menjadi keluhan masyarakat terhadap MUI. MUI pasca Orde Baru seperti telah kehilangan induk, karena Orde Baru sudah diperhentikan oleh Mahasiswa, sehingga MUI telah bekerja keras untuk bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat dan mandiri mengelola perekonomian lembaga MUI.

Sambut bergayung, bersamaan dengan maraknya Bank Syariah, MUI telah bekerjasama dengan Bank Syariah melalui fatwa dan beberapa aturan bank syariah yang sudah disyariahkan oleh MUI.

Karenanya, banyak pengurus MUI yang menjadi konsultan bank syariah. MUI tidak hanya cerdas dalam membangun kerjasama perbangkan syariah, namun juga telah membuka legitimasi bagi perusahaan produksi bahan makanan yang beredar di pasaran. Dalam konteks ini, MUI telah berhasil menciptakan image arti penting sertifikat halal dan plus menjadi sertifikate iklan yang laku bagi masyarakat tertentu.

Berwajah Kapitalistik

Jika MUI tidak membangun visi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil’alamaiin), maka sama halnya telah mengabaikan prinsip risalah kenabian. Kehadiran Nabi Muhammad, sangat tegas membela hak hak warga masyarakat. Banyak kasus keyakinan dan kemanusiaan yang menonjol mengisi risalah kenabian Muhammad. Dalam konteks risalah kenabian ini, MUI bisa merenungkan kembali dan merubah wajah kapitalis menjadi wajah yang memberikan kasih sayang kepada relasi kosmologis.

Berikut ini ruang fatwa yang perlu diperhatikan oleh MUI beserta alasan perlunya ada fatwa, sehingga tidak terjadi lagi model fatwa yang hanya berwajah kapitalistik.

Banyak fatwa MUI, namun ada banyak hal penting yang masih absen dari pandangan MUI. Misalnya, tentang prinsip menjaga lingkungan lestari dan menjaga harmoni individu dan masyrakat. Menjaga kedua prinsip ini, sama halnya dengan menghindari kerusakan umat manusia. Bisa saja, MUI berfatwa tentang Halal dan Haram, namun tidak boleh mengabaikan dampak kerusakan lingkungan dan harmoni kemanusiaan. Sudah menjadi keniscayaan, bahwa kemaslahatan hukum halal dan haram itu terbentuk setelah menghindari ancaman kerusakan lingkungan, seperti konflik ekologis dan kemanusiaan.

Sekarang ini, darurat kerusakan ekologis sudah sangat mengancam hidup umat manusia, yang secara spesifik dapat di baca pada persoalan pegunungan kendeng? Oleh karena itu, sangat tidak etis, jika seorang ulama memutuskan hukum yang memiliki kemaslahatan, namun mengabaikan peristiwa yang akan mengancam kerusakan bagi lingkungan hidup. Keputusan hukum kemaslahatan seharusnya dibuat setelah fondasi hukum dibangun, seperti fondasi hukum dalam rangka menghindari kerusakan lingkungan, baik terkait Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Persoalan yang dihadapi masyarakat pegunungan kendeng utara, adalah kehadiran industri yang akan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Dalam konteks ini, masyarakat telah menuntut agar dilakukan kajian seara jujur terkait dengan analisis dampak lingkungan terhadap keberadaan industri. Sementara itu, masyarakat belum meyakini analisis lingkungan ini, sehingga terjadi konflik pro dan kontra industri.

Jika mengacu pada risalah kenabian, maka keberadaan MUI dapat menandai risalah kenabian melalui wujud fisik dan cahaya kenabian. Secara fisik, para Nabi selalu membela kaum lemah yang teguh menjaga prinsip keutamaan dan kebaikan. Dalam konteks cahaya kenabian, para nabi mampu menembus membuka hati mereka yang diselimuti harta, tahta, dan seks. Kehadiran para Nabi berfungsi: mengingatkan arti keutamaan dan menjaga kelangsungan masa depan umat manusia, menerangi jiwa yang lemah dengan prinsip ketauhidan dan kemanusiaan, dan menjaga relasi suci kosmologi.

Sehubungan dengan persoalan di atas, MUI dapat hadir di tengah masyarakat yang memerlukan kasih sayang dan motivasi hidup. Selain itu, MUI dapat menunjukkan keberpihakannya dan melakukan pembebasan dan pencerahan kepada umat manusia. Aspek praktis dari risalah kenabian ini, yang akan dirasakan secara langsung oleh umat manusia. Dengan adanya aspek praktis ini, akan mudah membuka kesadaran seseorang tentang arti penting risalah kenabian bagi umat manusia.

Dalam tulisan ini, tidak akan mengintervensi kerja MUI atas nama rakyat, namun tidak ada salahnya jika MUI tidak hanya berbicara sertifikasi hukum secara hitam-putih. Sekarang ini, ada persoalan yang serius, yang memerlukan kajian dan memerlukan tanggapan dari MUI, yaitu persoalan keseimbangan kosmologi. Bagaimana mungkin, akan terjadi keseimbangan alam, jika pelan pelan telah terjadi eksploitasi terhadap sumber daya alam?

Sebagai seorang Ulama’ tidak boleh hanya memberikan hukum dan menghakimi. Sebagai seorang Ulama sebelum menghakimi perlu memberikan pendampingan dan menjaga hak kosmologis yang sudah ditetapkan di dalam teks Al Qur’an. Karenanya, seorang Ulama sebelum menetapkan hukum harus membangun kawasan dan umat manusia. Misalnya, dengan cara melakukan pembebasan. Langkah pembebasan yang baik, adalah  pembebasan kepada Individu atau masyarakat yang terhegimoni hak haknya oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jadi, seorang Ulama tidak hanya memahami cara membuat sertifikate halal, namun juga harus menjaga jangan sampai ada sistem kapitalisasi yang merugikan masyarakat yang lemah. Dengan kata lain, jika MUI ingin masuk ke kawasan publik dengan mengucurkan sertifikasi halal dan mengucurkan surat edaran di tengah lingkungan masyarakat, maka bisa juga memasukkan agenda kerja MUI mengawal SDA dan masa depan SDM.

Beberapa kasus yang bisa direspon MUI, misalnya, mengeluarkan hukum tentang kriminalisasi terhadap rakyat, petani, buruh, perempuan, anak anak yang tidak mendapatkan pendampingan, mereka yang tidak memiliki rumah, mereka yang terancam oleh kekerasan kota, terancam oleh bencana alam dan rusaknya lingkungan lestari, mereka yang tidak berkesempatan mendapat lapangan kerja.

Ayo, MUI juga bisa, bagaimana membebaskan dan mencerahkan individu dan masyarakat. Sudah seharusnya, MUI yang berwajah kapitalistik berubah menjadi wajah Islam Yang membebaskan dan mencerahkan umat manusia.

 

*Penulis menulis Suluk Kiai Cebolek dan Islam Geger Kendeng, Khadim Majlis Kongkow As Syuffah Sidorejo Pamotan Rembang.

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru