JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di BI.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pemanggilan Perry disesuaikan dengan kebutuhan dari tim penyidik guna melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi kantor CSR BI.
Ini semua memerlukan kebutuhan penyidikan oleh penyidik. Rencana penyidikan yang dibuat tentunya menyasar memberikan unsur pidana yang sedang ditangani, kata Tessa kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Tegas saja Tessa bilang, Perry pasti dipanggil karena kasus korupsi yang melanda institusi keuangan yang dipimpinnya. Namun, belum bisa dipastikan kapan pemanggilan bos BI itu.
Dia hanya bisa berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah berkomunikasi dengan tim peneliti. “Jadi, siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu dari sisi jabatan, pengetahuan, maupun hal-hal lain yang relevan dengan alat bukti yang telah disita oleh penyidik, akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan di Kantor Pusat BI yang berlokasi di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin malam (16/12/2024), salah satu yang disasar adalah ruang kerja Perry Warjiyo. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil diamankan dari ruangan tersebut.
“(Dari ruangan Perry Warjiyo) Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Rudi menjelaskan, barang bukti yang disita tim penyidik akan diklasifikasikan terlebih dahulu, sebelum dilakukan pemanggilan terhadap pejabat BI.
“Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan (saksi yang bakal dipanggil),” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Di antaranya dua pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) BI yaitu Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom Bank Indonesia.
Dalam pemanggilannya, hanya Hery yang hadir ke gedung KPK pada Senin (23/12/2024). Sedangkan Erwin tak hadir dalam panggilan, dan meminta penjadwalan ulang.
Semua Anggota Komisi XI DPR Dapat CSR
Penyidik KPK juga sudah memeriksa anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Heri Gunawan (Hergun) dari Partai Gerindra, dan Satori dari Partai NasDem. Keduanya diperiksa pada Jumat (27/12/2024).
Satori mengaku diperiksa terkait penggunaan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI DPR.
“Berkaitan dengan program kegiatan CSR BI anggota Komisi XI. Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ungkap Satori kepada wartawan setelah pemeriksaan.
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya dapat. Bukan, bukan kita aja ,” kata Satori yang diperiksa sebagai Saksi.
Ia juga menyebutkan bahwa dana CSR tersebut disalurkan ke sejumlah yayasan, namun tidak membantu entitas penerima yayasan. “Yayasan yang ada untuk penerimanya,” ujarnya.
Satori, yang diperiksa lebih lanjut dari lima jam, membantah adanya penerimaan suap oleh anggota DPR terkait pencairan dana CSR tersebut. “Enggak ada, enggak ada uang suap itu,” tegasnya.
Sedangkan Heri Gunawan atau Hergun, diperiksa KPK dengan materi yang hampir serupa. Ia hanya tertawa saat dimintai tanggapan terkait kabar yang menyebut dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait perkara ini, Perry pernah menegaskan, BI menghormati proses hukum yang tengah dijalani KPK. Bank sentral berkomitmen untuk kooperatif dan membantu penuntasaan kasus dugaan korupsi dana CSR.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, selama ini, kata Gubernur BI dua periode ini, BI selalu kooperatif kepada KPK. Sejumlah pejabat BI telah memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik KPK, termasuk menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan KPK.
“CSR diberikan hanya kepada yayasan sah; ada program kerja yang konkret; ada pengecekan (oleh BI), dan ada laporan pertanggungjawaban oleh yayasan,” ujar Perry, Rabu (18/12/2024). (Web Warouw)

