Laporan dari New Delhi-lah yang memastikan perdebatan itu terjadi—di Jakarta, di Washington, dan di seluruh kawasan.
Oleh: Abhinandan Mishra *
PADA 13 April, Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin terbang ke Washington untuk bertemu dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon. Dua sumber pemerintah Indonesia mengatakan pertemuan itu dimaksudkan untuk mencakup penandatanganan perjanjian lintas udara yang akan memberikan akses luas berbasis pemberitahuan kepada pesawat militer Amerika melalui wilayah udara Indonesia, yang secara efektif menggantikan sistem otorisasi kasus per kasus yang ada di negeri itu untuk penerbangan militer asing.
Penandatanganan kontrak tidak terjadi.
Empat hari sebelumnya, pada 12 April, The Sunday Guardian telah menerbitkan sebuah laporan yang didasarkan pada dokumen pertahanan AS yang dirahasiakan. Dokumen tersebut mengusulkan agar Indonesia memberikan izin transit menyeluruh bagi pesawat militer AS yang melakukan operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan bersama, dengan akses tetap aktif hingga Amerika Serikat sendiri memilih untuk menonaktifkannya. Usulan tersebut muncul dari pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump awal tahun ini, dan, menurut dokumen tersebut, kedua pemerintah telah mencapai konsensus mengenai teksnya.
Setelah diterbitkan, laporan The Sunday Guardian dengan cepat menyebar melalui pers regional dan internasional yang mengkonfirmasi bahwa diskusi antara Washington dan Jakarta sedang berlangsung, dan dalam waktu 48 jam, apa yang sebelumnya merupakan kesepakatan keamanan yang berkembang secara diam-diam berubah menjadi kontroversi publik.
Konsekuensi di dalam Indonesia sangat cepat dan membuat pemerintahan Prabowo tidak nyaman. Kementerian Luar Negeri, yang bukan merupakan penggerak utama di balik negosiasi tersebut, mengirimkan surat mendesak dan rahasia kepada Kementerian Pertahanan yang memperingatkan bahwa pemberian hak lintas udara secara menyeluruh berisiko melibatkan Jakarta dalam konflik eksternal, khususnya di Laut China Selatan. Surat tersebut menunjuk pada keluhan spesifik yang belum terselesaikan. Pesawat militer AS telah melakukan operasi pengawasan di perairan dan wilayah udara teritorial Indonesia sebanyak 18 kali antara Januari 2024 dan April 2025, dan protes Indonesia tidak pernah mendapat tanggapan resmi dari Washington.
Parlemen Indonesia kemudian ikut campur. Para anggota parlemen mengatakan bahwa mereka tidak dimintai pendapat mengenai aspek apa pun dari kesepakatan yang diusulkan. Pengungkapan itu mengubah narasi dari negosiasi pertahanan teknis menjadi masalah pengawasan demokratis, dan membuat finalisasi secara diam-diam menjadi tidak mungkin secara politis.
Opini dan artikel yang mempertanyakan kesepakatan yang diharapkan, yang diterbitkan di kawasan tersebut, menunjukkan bahwa undang-undang pengelolaan wilayah udara Indonesia, yang disahkan oleh parlemen, mensyaratkan otorisasi kasus per kasus untuk pesawat militer asing pada penerbangan tidak terjadwal. Sistem berbasis pemberitahuan tetap, seperti yang dijelaskan dalam dokumen yang bocor, kemungkinan akan memerlukan amandemen legislatif agar dapat diimplementasikan secara sah. Dengan kata lain, pengaturan yang diusulkan tidak dapat begitu saja ditandatangani dan dioperasionalkan secara diam-diam, yang sedang diupayakan oleh pemerintah.
Pada saat Sjafrie tiba di Pentagon, situasi politik di Jakarta telah berubah. Pernyataan Pentagon yang dikeluarkan setelah pertemuan tersebut mengumumkan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama yang mencakup pelatihan, modernisasi, dan latihan bersama. Pernyataan itu tidak menyebutkan tentang penerbangan lintas wilayah. Juru bicara Kementerian Pertahanan Indonesia kemudian mengkonfirmasi bahwa izin penerbangan lintas wilayah bukanlah “pilar kerja sama yang disepakati dalam kemitraan tersebut.”
Makna strategis dari kesepakatan tersebut tidak dapat disangkal. Wilayah udara Indonesia membentang di koridor-koridor penting antara Samudra Hindia dan Pasifik. Platform AS seperti P-8A Poseidon, RC-135 Rivet Joint, dan B-1B Lancer, yang beroperasi dengan izin berbasis pemberitahuan, dapat mencapai Laut Cina Selatan dan Selat Malaka jauh lebih cepat selama keadaan darurat regional apa pun. Bagi Washington, ini akan menjadi perolehan akses militer paling signifikan di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir. Bagi Indonesia, ini akan mewakili perubahan yang tenang namun mendasar dari doktrin kebijakan luar negeri “bebas dan aktif”, yang telah dipertahankan negara ini selama beberapa dekade, yang memungkinkan Jakarta untuk menjaga jarak yang sama antara Amerika Serikat dan China, mitra ekonomi terbesarnya.
Seandainya perjanjian itu ditandatangani pada tanggal 13 April, maka perjanjian itu tidak akan diumumkan. Tidak ada indikasi bahwa publik Indonesia, Parlemen, atau Kementerian Luar Negeri akan diinformasikan dengan cara yang terstruktur. Sifat rahasia dokumen yang mendasarinya, dan mekanisme berbasis pemberitahuan yang diusulkannya, dirancang untuk kebijaksanaan operasional, bukan untuk debat publik.
Laporan dari New Delhi-lah yang memastikan perdebatan itu terjadi—di Jakarta, di Washington, dan di seluruh kawasan.
Rancangan pengaturan penerbangan lintas wilayah yang diusulkan kini, menurut keterangan pemerintah Indonesia sendiri, masih berupa draf yang tidak mengikat dan sedang dalam pembahasan internal. Apakah rancangan tersebut akan kembali dalam bentuk revisi, diam-diam ditunda, atau menjadi titik gesekan berkelanjutan antara lembaga luar negeri dan pertahanan Jakarta masih belum jelas. Yang jelas adalah bahwa versi yang hampir ditandatangani pada 13 April tidak jadi ditandatangani, dan ketentuan yang dirancang untuk beroperasi tanpa pengawasan publik kini tunduk pada pengawasan tersebut.
—————
*Penulis Abhinandan Mishra
Diterjemahkan oleh Danial Indrakusuma dari: artikel berjudul ‘Indonesia’s secret defence pact with U.S. halted after report in The Sunday Guardian’ yang dimuat di The Sunday Guardian.

