JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peringatan PDIP agar tidak melakukan upaya “orkestrasi” atau pengaturan keterangan saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Saya dalam posisi, dan saya yakin penyidik juga sepakat dengan saya, bahwa tidak boleh ada pengaturan keterangan Saksi, tidak boleh ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi Saksi untuk hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (17/1)
Tessa menegaskan, apabila ada kader PDIP yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum, KPK tidak segan menjerat orang tersebut dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan, menyusul status Hasto sebagai tersangka.
“Apabila hal itu dilakukan, maka dapat terkena ancaman pasal yang menghalangi penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK berencana melakukan penjemputan paksa terhadap kader PDIP, Saeful Bahri yang merupakan anak buah Hasto Kristiyanto, setelah ia mangkir dari panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya pada hari ini. Saeful juga tidak hadir pada jadwal pemanggilan sebelumnya, Rabu (8/1/2025).
“Karena ini sudah dua kali panggilan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” ujar Tessa.
Tessa menyebut hingga kini belum menerima informasi dari tim penyidik mengenai alasan Saeful mangkir pada pemanggilan kedua. Menurutnya, Saeful berpotensi kembali menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, menyusul Hasto, karena dinilai tidak kooperatif.
Sebelumnya, Saeful telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan bantuan Hasto.
“Untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menghalangi proses penyidikan, termasuk menghalangi saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik,” ujar Tessa.
KPK menjelaskan alasan belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meskipun telah menjalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025).
Tessa menyatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus suap dalam proses PAW Anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto) tidak ditahan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa.
Ia menambahkan, Saksi-saksi yang sangat dibutuhkan oleh tim penyidik antara Saeful Bahri lainnya, yang diduga juga membantu pemberian suap, serta anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari, yang diduga lolos ke Senayan berkat bantuan Hasto. (Web Warouw)

