Selasa, 15 Juli 2025

TUJUANNYA APA SIH..? Istana Dukung Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Bahlil: Bakal Jadi Sub-Pangkalan

JAKARTA – Istana mendukung kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025.

Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menuturkan, para pengecer sebaiknya mendaftar menjadi agen resmi agar tetap mampu menjual elpiji.

“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” kata Hasan kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Hasan menuturkan, lewat pendaftaran, posisi para pengecer menjadi lebih formal.

Dengan begitu, distribusi penjualan bisa lebih tepat sasaran sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Sehingga, posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” ucap Hasan.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan bahwa penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Masyarakat yang ingin membeli “gas melon” tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer. Sebab, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran.

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” kata dia.

Pengecer Bakal Jadi Sub-Pangkalan

Kepada Bergelora.com si Jakarta dilaporkan, akhirnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pihaknya akan menjadikan warung kelontong alias pengecer elpiji 3 kilogram (kg) sebagai sub-pangkalan Pertamina.

Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg. Penjualan elpiji subsidi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pangkalan resmi Pertamina.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah mendorong pengecer untuk menjadi pangkalan resmi agar tetap dapat menjual elpiji 3 kg.

Namun, diakuinya, syarat untuk menjadi pangkalan Pertamina cukup sulit untuk dipenuhi oleh pengecer. Oleh karena itu, direncanakan untuk menjadikan pengecer sebagai sub-penyalur.

“Sekarang kita dorong agar yang pengecer ini dinaikkan statusnya. Nah, tadinya mereka akan menjadi pangkalan, tetapi syaratnya terlalu besar dari yang disyaratkan oleh Pertamina.

Maka tadi rapat di kantor dengan teman-teman Pertamina, kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub-pangkalan,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).

Ia menuturkan bahwa syarat yang diberikan untuk menjadi sub-pangkalan nantinya akan lebih ringan ketimbang menjadi pangkalan, termasuk soal modal yang diperlukan.

Hanya saja, Bahlil tidak menjelaskan lebih detail terkait persyaratan menjadi sub-pangkalan. Menurut dia, rencana ini akan dibahas lebih lanjut dengan Pertamina.

“Panduannya (sebagai sub-pangkalan) akan kita kasih, dan syaratnya pun tidak akan seberat pangkalan. Supaya ini semua enak,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Bahlil, untuk pengecer yang dinilai baik dalam melakukan distribusi elpiji subsidi, akan memungkinkan untuk segera diberikan izin sementara menjadi sub-pangkalan tanpa dikenakan biaya seperti yang disyaratkan.

“Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, sudah, kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia sebagai sub-pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya,” ucapnya.

Menurut Bahlil, dengan menjadikan status pengecer sebagai bagian dari jaringan distribusi resmi Pertamina, maka harga elpiji subsidi di pasaran akan lebih terkontrol. Hal ini dikarenakan elpiji 3 kg yang dijual di pengecer seringkali harganya lebih mahal dari yang ditetapkan oleh pemerintah di masing-masing daerah.

“Jadi ini tujuannya agar elpiji 3 kg yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol, karena itu akan lewat aplikasi. Agar betul-betul masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan baik dan harganya terjangkau,” papar Bahlil. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru