Sabtu, 12 Juli 2025

ADA 3 EX-MENTERI NIH..! Tom Lembong Ajak Eks Mendag 2015-2023 Ikut Tanggung Jawab Importasi Gula: Musti Lengkap!

JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ajak eks Mendag periode 2015-2023 untuk ikut membuktikan bahwa kebijakan impor gula selama ini biasa-biasa saja. Dalam periode tersebut posisi mendag pernah dijabat beberapa orang, seperti Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, hingga Zulkifli Hasan.

Diketahui saat ini Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

Saat ini perkara tersebut tengah diadili di PN Tipikor Jakarta. 

“Kami sangat yakin bahwa tidak ada kesalahan, tidak ada perbuatan melanggar hukum,” kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ia meyakini semua Menteri Perdagangan yang lain juga bisa ikut membuktikan. Bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja.

“Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum,” terangnya. 

Tom Lembong menilai Kejaksaan tebang pilih dalam mentersangkakan dirinya. 

“Jadi ini seperti milih-milih, mentersangkakan orang atau mendakwa orang yang tidak komprehensif. Semua menteri-menteri perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua importasi gula itu selama 2015-2023 rutin saja. Semuanya hal biasa dan itu yang memang diabaikan oleh kejaksaan,” tandasnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Adapun hal itu disampaikan pada sidang mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Penuntut umum dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Tom Lembong telah menguraikan perbuatan terdakwa dalam kurun waktu tempus delicti. 

“Sesuai dengan masa jabatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Secara cermat jelas dan lengkap dengan telah menyebutkan tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan,” kata jaksa di persidangan. 

Sehingga kata jaksa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa Tom Lembong. 

“Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS 06 tanggal 25 Februari 2025 atas nama terdakwa Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materil,” jelasnya.

Diketahui Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru