Sabtu, 12 Juli 2025

HAKIM HANYA DIVONIS 2 TAHUN PENJARA..! Ibu Korban Pencabulan ASN di Jambi Tolak Uang Damai Rp 1 Miliar: Saya Cuma Mau Keadilan 

JAMBI – IM, ibu dari korban dugaan kekerasan seksual oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, mengungkap bahwa dirinya mengalami tekanan dari sejumlah pihak yang diduga ingin menggiringnya menuju jalan damai. IM mengaku kerap didatangi orang tak dikenal, bahkan ditawari uang dengan nilai fantastis, agar ia bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

“Saya tidak bisa hitung, berapa orang yang datang ke rumah. Saya ditawarin sampai Rp 1 miliar,” kata IM, saat diwawancarai dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Bagi IM, tawaran uang sebesar apa pun tidak dapat menggantikan perjuangannya untuk menuntut keadilan bagi anaknya.

Ia ingin pelaku Yanto alias Rizky Aprianto mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Ia menegaskan, keselamatan anak-anak lain jauh lebih penting daripada menerima imbalan materi.

“Saya tidak akan menggantikan keadilan anak saya dengan uang. Saya hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas IM.

“Saya cuman mau keadilan bagi anak saya. Dan cuman takut akan ada banyak anak-anak lainnya jadi korban,” sambung dia.

Menurut IM, orang-orang yang datang kerap mengaku dikirim untuk “merayu” dirinya agar setuju berdamai.

Bahkan, ia menggambarkan situasi tersebut seperti berada dalam tekanan berulang.

“Orang yang datang itu bilang ‘kami disuruh, siapa yang bisa mendamaikan kasus ini. Nah, kalau gagal, pasti ada orang baru yang datang’. Dan betul, setelah saya tolak, tiga hari berikutnya ada orang baru,” katanya.

Harap Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal

Kasus ini menjerat seorang ASN bernama Rizki Apriyanto alias Yanto, yang dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun.

Peristiwa terjadi pada sore hari saat korban pulang sekolah, ketika pelaku menghampirinya dengan mobil dan diduga menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat.

Perkara ini kini telah masuk dalam proses persidangan, dengan pelaku yang sebelumnya dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh hakim, putusan yang menuai sorotan dari pihak keluarga dan pegiat perlindungan anak.

Vonis Hakim Mengiris Hati

IM, tak mampu menahan kesedihan saat menceritakan kondisi putranya, seorang pelajar SMP berusia 14 tahun, yang menjadi korban dugaan tindak asusila oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Jambi, Yanto alias Rizky Aprianto.

Kejadian yang dialami anaknya pada November 2024 itu tidak hanya meninggalkan trauma mendalam, tetapi juga membuat sang anak menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah.

“Anak saya di-bully, diejek, itu yang membuat saya sangat sedih dan terpukul. Sekarang, emosinya tidak terkontrol, apalagi nama saya juga kerap diolok-olok,” ungkap IM saat diwawancarai, Sabtu (5/7/2025).

Tak Lagi Sekolah dan Takut Keluar Rumah

IM menjelaskan, sejak kejadian tersebut, kondisi psikologis anaknya tidak stabil. Ia mudah marah dan sulit dikendalikan bahkan untuk hal-hal kecil.

“Apa-apa dia sekarang gampang marah. Cuma ada salah sedikit saja, bapaknya, saya dia marahi. Marahnya bukan seperti anak-anak biasanya,” ucapnya.

Saat ini, anaknya memilih untuk tidak lagi bersekolah karena merasa tertekan. Ia juga selalu meminta ditemani jika hendak keluar rumah.

“Ke depan gang saja dia minta ditemani. Saya kesulitan meminta dia untuk tetap berangkat sekolah,” tambah IM.

Vonis Dua Tahun Bikin Kecewa

Puncak kekecewaan IM terjadi ketika mendengar vonis dua tahun penjara terhadap pelaku, yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Kamis (3/7/2025).

Hakim menyebut terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sebagai alasan meringankan.

“Saya hanya memperjuangkan keadilan anak saya. Saya sangat kecewa dengan vonis hakim,” ujarnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi, Amsyarnedi Asnawi, menilai vonis tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan perlindungan maksimal bagi anak.

“Sangat miris. Kalau ini berulang, yang kasihan adalah anak-anak. Kasus yang naik ke pengadilan justru vonisnya ringan,” ujarnya.

LPAI Jambi mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding, karena menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, kasus seperti ini semestinya memiliki hukuman minimal lima tahun.

“Hari Senin (7/7/2025) kita akan surati Kejari. Jika tidak ada tanggapan, kita akan bersurat ke KPAI pusat,” jelasnya.

Kronologi Singkat

Kasus ini bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah. Pelaku Rizky Apranto menghampiri korban dengan mobil, berpura-pura menanyakan alamat, dan mengajaknya masuk ke dalam kendaraan.

Di dalam mobil, pelaku meminta korban menonton film dewasa yang diputar dari Handphone pelaku.

Tak berselang lama, pelaku mematikan HP-nya, kemudian melakukan kekerasan dengan menampar korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun ia takut, ketika pelaku seolah mengambil senjata dari dalam laci mobilnya.

Mendapati korban tak berdaya, pelaku kemudian menjalankan aksi pelecehan seksual. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru