Rabu, 29 April 2026

PERTAMINA SARANG KORUPTOR..! KPK Ungkap Korupsi LNG Pertamina: Impor Tanpa Ada Rekomendasi atau Izin Menteri ESDM 

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021, pada Kamis (31/7/2025). Keduanya adalah mantan petinggi PT Pertamina, yakni Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero).

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sabtu (2/8), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya rekomendasi atau izin dari Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM).

“Diduga bahwa atas pembelian LNG ini tanpa adanya rekomendasi atau izin dari Kementerian ESDM. Kebijakan impor gas atau LNG harus ada penetapan akan kebutuhan impor dari Menteri ESDM,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Kembangkan Kasus Pertamina, KPK Tetapkan Tersangka Baru dan Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri

Menurut Asep, rekomendasi dari Menteri ESDM itu penting sebelum impor LNG dilakukan guna memastikan peruntukkannya di dalam negeri. Selain itu, dia mengatakan, rekomendasi itu penting untuk menjaga iklim bisnis minyak dan gas (migas) di dalam negeri.

Mengingat, Indonesia juga sedang mengembangkan daerah atau wilayah yang memiliki potensi gas. Asep lantas mencontohkan adanya blok Masela dan blok Andaman yang diharapkan bisa menghasilkan devisa dan penerimaan bagi negara.

“Ini lakukan impor tentu saja supply dan demand-nya akan terganggu gitu ya. Makin banyak suplay-nya ini akan menekan harga dari LNG yang diproduksi dalam negeri,” ujar Asep.

Ditambah lagi, KPK menduga kedua tersangka memberikan persetujuan impor LNG tanpa adanya pendoman pengadaan, tidak didukung dasar sertifikasi dan analisa secara teknis serta ekonomis.

Tak hanya itu, Asep mengungkapkan, kedua tersangka diduga dengan sengaja melakukan pembelian impor tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan komisaris PT Pertamina.

Atas perbuatan keduanya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Dalam kasus ini, Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan diketahui telah divonis sembilan tahun penjara.

Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada 24 Juni 2024 lalu.

Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar AS.

Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

Pengembangan Perkara Penetapan tersangka Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) adalah pengembangan perkara dari kasus Karen.

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 2 Juli 2024 lalu.

Meski demikian, saat itu, Tessa enggan mengungkap dengan detail identitas tersangka baru tersebut.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” ujar Tessa.

Dalam kasus ini, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar AS. (Web Warouw)

 

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles