Oleh: Salamuddin Daeng *
ADA yang melawan usaha untuk transparansi keuangan. Namun dalam keterbukaan informasi keuangan yang menjadi agenda utama global saat ini tidak mungkin mereka lawan. Sekuat apapun upayanya dipastikan akan tergilas. Keterbukaan keuangan tentu saja akan melindas Indonesia yang sering disebut sebagai salah satu tempat pencucian uang yang menjadi sorotan dunia akhir akhir ini.
Masih inga pernyataan Presiden Jokowi bahwa ada 11 ribu triliun uang pengusaha Indonesia yang disimpan dalam rekening rahasia di luar negeri. Pertanyaannya benarkan rekening rahasia itu ada di luar negeri atau jangan-jangan dipelihara di dalam negeri oleh institusi keuangan yang ada?
April 2023 Mahfud MD membuat gempar dengan mengatakan ada kasus transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun. Mahfud yang juga Ketua KNP-TPPU menyebutkan, berdasarkan rekapitulasi data Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun antara yang disampaikan KNP-TPPU dengan Kementerian Keuangan tidak ada perbedaan. Sebab data itu berasal dari sumber yang sama yakni LHA-LHP yang dikirim PPATK. Namun Mahfud sebagai menteri tidak menuntaskan pekerjaan ini.
April 2025 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana mencurigakan sepanjang tahun 2024. Dalam laporan hasil National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK mencatat nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun. Angka tersebut merupakan bagian dari total transaksi mencurigakan yang diidentifikasi mencapai Rp1.459 triliun.
Ada puluhan ribu dan bahkan ratusan ribu transaksi keuangan mencurigakan di Indonesia mulai dari sumber daya alam, transaksi pajak, transaksi tambang, transaksi drug, judol, perdagangan manusia dan lain sebagainya. Uang gelap hasil kejahatan keuangan masuk ke dalam rekening rekening Rahasia yang ada di Indonesia.
Blokir dan Sita Oleh Negara
Satu satunya cara yang masih mungkin untuk melawan uang kotor adalah disita oleh negara. Sebab apa? Uang tersebut tidak hanya merusak ekonomi, namun uang tersebut umumnya digunakan untuk operasi politik dan bahkan untuk menggulingkan kekuasan yang sah. Pemilik uang semacam ini mereka bagian dari sindikat global yang hendak bertahan dalam supremasi transparansi.
Hanya caranya harus benar, efektif dan efisien. Tidak boleh ada peluang provokasi lawan lawan politik pemerintah untuk memancing di air keruh. Membuat kesan bahwa seolah olah rekening rakyat yang nganggur yang akan diblokir oleh negara. Kalau cara menyampaikan rencana ini dengan mengatakan bahwa rekening yang tidak terpakai selama 3 bulan sampai satu tahun akan diblokir, maka itu sama dengan provokasi untuk menggagalkan rencana pemerintah yang sangat bagus ini.
Rekening terbengkalai di bank atau Dormant itu hanyalah sebuah alasan. Pemerintah harus sampai pada tindakan membekukan semua rekening rahasia yang selama ini dijadikan sebagai saluran dalam melakukan kejahatan keuangan di Indonesia. Rekening rahasia itu nyata, karena diketahui secara persis oleh elite yang mengatur, mengendalikan, memanfaatkan kelemahan sistem keuangan Indonesia.
Untuk usaha ini Presiden Prabowo tidak akan menyerah. Beliau sudah mengatakan bahwa beliau siap mati untuk rakyat. Presiden Prabowo tahu bahwa musuhnya sangat kuat. Musuh negara yang mengendalikan sumber daya alam, keuangan dan transaksi internasional, dengan memanfaatkan banyak sekali pelaku di dalam negeri. Prabowo dapat dipastikan dapat membekukan semua rekening yang digunakan kejahatan keuangan dan uangnya akan segera disita oleh negara. Mengapa? Karena Prabowo selain didukung Rakyat namun juga didukung Global yang hendak menyapu bersih uang kotor dari seluru hamparan daratan dan lautan dunia. Ok Gas Tabrak Masuk!
*Penulis: Salamuddin Daeng, pengamat ekonomi