JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007, Hamid Awaluddin, menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan rinci mengenai pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pasalnya, pemerintah menyatakan pemberian ini ditujukan untuk kepentingan umum.
“Nah, inilah yang saya bayangkan, pemerintah menjelaskan kepada publik. Ya, (karena alasannya untuk) kepentingan umum,” kata Hamid dikutip Minggu (10/8/2025).
Terlebih, keduanya sebelumnya diadili karena kasus korupsi, yang notabene jarang diberikan pengampunan oleh presiden-presiden terdahulu
Presiden sebelum Prabowo biasanya hanya memberikan amnesti kepada kasus makar hingga kasus pencemaran nama baik. Presiden ke-1 Soekarno, misalnya, memberikan pengampunan kepada DI/TII, Presiden ke-2 Soeharto memberikan amnesti umum dan abolisi kepada anggota Fretilin Timor Timur, begitu pula Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan amnesti dan abolisi kepada seluruh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Praktik selama ini yang diberi amnesti itu berkaitan dengan kelompok dia saja. Meskipun ada kasus-kasus tertentu individu, ya. Kedua, berkaitan dengan politik. Selama ini praktiknya begitu,” ucap Hamid.
Ia menilai, penjelasan tetap perlu diberikan meski pemberian amnesti dan abolisi tetap sah secara konstitusional.
Seorang presiden, kata Hamid, memiliki privilege untuk memberikan amnesti kepada siapa pun dengan persetujuan DPR RI sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan jenis perbuatan.
“Ingat ya, ketika kita bicara tentang privilege presiden di sini, kan dia tidak membedakan jenis perbuatan, kan. Dalam konstitusi, tidak ada pembedaan itu. Bahwa si A diberi amnesti kalau dia hanya tindak pidana tertentu. Tidak ada,” tandas dia.
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkam sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada elite PDI-P Hasto Kristiyanto. DPR RI kemudian menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto bersama 1.116 terpidana lainnya pada 31 Juli 2025.
Amnesti berarti hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto, yakni 3,5 tahun penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan, dihapuskan sepenuhnya secara hukum. Statusnya sebagai terpidana secara resmi dinyatakan tidak pernah ada.
Secara bersamaan, DPR dan Presiden Prabowo juga menyetujui abolisi bagi Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Abolisi berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan, bukan hanya pelaksanaan hukuman, tetapi juga putusan maupun penuntutan. Status hukum terhadapnya dihapuskan sepenuhnya. (Web Warouw)