JAKARTA – TNI AD telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga dianiaya oleh para seniornya. Dari puluhan tersangka ada seorang perwira.
Namun terkait perwira tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana belum bisa menyebutkan lebih lanjut. Dia menyampaikan ada pasal yang dikenakan terhadap tersangka karena membiarkan bawahannya melakukan dugaan kekerasan.
“Tadi kan pasal yang saya sampaikan tadi, sudah ada ya. Jadi ada pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Pleton, ada Komandan Kompi dan setiap prajurit itu punya atasan. Sehingga kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya,” sambungnya.
Wahyu menjelaskan para tersangka ini diduga melakukan penganiyaan kepada korban bermotif pembinaan. Wahyu menyebut kegiatan pembinaan ini dilaksanakan tidak hanya sehari saja.
“Pertama tadi, motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujarnya.
Tak Cuma Sehari
“Kenapa jumlah personel yang diterapkan sebagai tersangka cukup banyak? Karena memang kejadian (dugaan penyiksaan) tidak berlaku pada satu hari,” ujar Wahyu.
Dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya lebih dulu menetapkan empat orang prajurit yang berinisial Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR sebagai tersangka.
Sebanyak 16 prajurit lainnya yang dilakukan pemeriksaan secara intensif, kini juga telah ditetapkan tersangka.
“Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang. Untuk yang 16 orang menyusul ini, karena baru selesai pemeriksaan di Subdenpom di Ende,” ujarnya.
Kini pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengetahui peran dari para tersangka atas kematian Prada Lucky.
“Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang,” tuturnya
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporokan, sekadar informasi, Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843.
Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi sejumlah lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tapi kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025. (Web Warouw)