Kamis, 30 April 2026

ADA APA LAMBAT BANGET..? MAKI Mau Gugat Praperadilan Lagi, Desak Kejagung Tersangkakan Dito di Kasus BTS Kominfo

JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak segera mengangkat eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo, di momentum reshuffle kabinet kali ini.

“Nantilah kita praperadilan lagi,” kata Boyamin dikutip Bergelora.com di Jakarta Selasa (16/9/2025).

Menurut Boyamin, asal-usul barang bukti Rp27 miliar yang disita Kejagung dari pengacara terpidana Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, kepada Kejagung masih belum jelas siapa yang sebenarnya mengembalikan uang tersebut. Maka harus diusut.

Selain itu, kata dia, dalam fakta konferensi kasus BTS Kominfo, Dito disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengondisikan penyelesaian perkara BTS 4G Bakti Kominfo di Kejagung. Sebelumnya, gugatan praperadilan terhadap Dito sempat diajukan ke PN Jaksel, namun ditolak.

“Kita kan sudah kejar Dito itu sudah lama bersama tim. Dana Rp27 miliar itu posisinya seperti apa saja kan susah. Menjadikan alat bukti juga susah,” ucapnya.

Sementara itu, terkait desakan tersangka eks Menteri Koperasi Budi Arie yang pernah membantu Menkominfo dalam kasus situs pengamanan judi online, praperadilan akan diurus oleh rekan-rekan aktivis Boyamin di Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sebelumnya, LP3HI juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Budi Arie.

“Ya nanti kita persiapkan gugatan praperadilan (Dito). Kalau Budi Arie udah. Kita sidang udah sekali. Ini yang keberapa lagi. Kalau itu oleh LP3HI karena judi,” ucap Boyamin.

Banyak yang menerka-nerka nasib Dito usai dicopot dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) oleh Presiden Prabowo Subianto. Publik pun kembali teringat dengan peristiwa pengembalian uang Rp27 miliar oleh Dito, diduga terkait korupsi BTS Kominfo.

Terkait duit ini, Dito pernah angkat bicara pada tahun 2023 lalu. Kala itu dia menerima dana sebesar Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo. Dito juga mengaku tidak tahu sosok yang mengembalikan uang itu ke kantor pengacara pengacara kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.

Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/11/2023). Duduk sebagai mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Hakim mengatakan penipu bernama Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari Dito Ariotedjo. Hakim menyebut uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail. Hakim meminta Dito berterus terang.

“Jadi misteri pengembalian Rp27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya Rp27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu? Pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, clear uangnya ada uangnya, ada uangnya, mana uangnya bukan Rp27 ribu, bukan Rp27 juta, tapi Rp 27 miliar, luar biasa,” kata hakim.

“Saudara tahu tidak dari mana asal uang itu?” tanya hakim.

“Tidak mengetahui,” jawab Dito.

Hakim bertanya apakah Dito pernah memeriksa Kejagung terkait itu. Itu pun mengamini itu. Dito mengatakan kepada penyidik hal yang sama soal tidak tahu-menahu dari mana asal uang itu.

“Sudah diperiksa Kejagung?” tanya hakim.

“Sudah, sekali,” kata Dito.

“Dalam keterangan Saudara di penyidik, apa keterangan Saudara?” tanya hakim.

“Sama yang saya sampaikan,” ucap Dito.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maq menyinggung soal orang yang menjanjikan izin perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini, tadi pagi,” kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikan,” sambungnya.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Uang itu pun sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Ia membawa uang Rp 27 miliar itu dalam bentuk dolar AS. Dia membawa uang senilai USD 1,8 juta. Uang itu dibawa oleh dua tim kuasa hukumnya dalam bentuk tunai. Uang itu dalam bentuk 18 gepok uang tunai pecahan dolar AS. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles