JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut dana transfer ke daerah selama ini kerap menjadi bahan bancakan untuk kebutuhan yang tidak perlu bahkan dikorupsi. Untuk itu, efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat penting untuk mencegah hal tersebut.
“Kalau sudah mau masuk APBD dibahas dengan DPRD, ada kemudian pokir-pokir (pokok pikiran), ada tarik-menarik antara kepala daerah dengan DPRD, untuk checks and balances oke, tapi kemudian kadang-kadang terjadi juga praktik-praktik yang maaf dalam tenaga politik, kolusi,” kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Tito menyebut praktik itu saat ini mudah ditemukan di banyak daerah. Bukan hanya transfer ke daerah, Tito menyebut, praktik bahan bancakan itu kerap dilakukan terhadap dana alokasi khusus.
“Contohnya banyak sekali kasus saya kira, beberapa daerah yang DPRD-nya bedol desa, seperti di Sumatera Utara beberapa hari lalu, Jambi, kemudian di Papua Barat, di Jawa Timur masih berlangsung, dan beberapa lagi daerah lain,” kata Tito.
“Nah ini membuat, ada, mohon maaf dengan segala hormat, ada ketidakpercayaan penuh kepada daerah,” tambahnya.
Untuk itu, Tito menyebut efisiensi yang dilakukan pemerintah sebetulnya untuk meminimalisir kondisi tersebut. Pihaknya juga memberi masukan ke Kemenkeu bahwa transfer ke daerah jangan dipukul rata karena PAD tiap daerah berbeda.
“Nah itu yang kita berikan masukan kepada Kementerian Keuangan, jangan pukul rata, tapi yang daerahnya yang memang lemah dan perlu dibantu oleh pusat, kurangi sedikit, yang kira-kira sedang, karena PAD-nya cukup besar, boleh kurangin signifikan,” ucapnya.
Evaluasi Tunjangan Rumah DPRD
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan juga, Tito Karnavian menyebutkan telah meminta agar tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD dikaji ulang dan dievaluasi. Tito meminta DPRD dan pemerintah daerah mendengar suara masyarakat.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik, dan saya minta untuk kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi,” kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).
Tito menjelaskan bahwa tunjangan tersebut merupakan aturan lama. Pejabat daerah yang baru, kata dia, jangan disalahkan terkait tunjangan itu.
“Saya udah ngecek yang daerah-daerah lain. Terutama yang di jawa. Itu pun Karena kebijakan lama, bukan kebijakan baru. Tolong jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru nggak tahu,” ucapnya.
Ketentuan tunjangan tersebut tertuang lewat PP Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa anggota DPRD yang belum mendapat rumah dinas bisa menerima tunjangan sebagai pengganti.
“Kalau rumah negaranya belum ada diberikan tunjangan perumahan sehingga akhirnya diberikanlah tunjangan perumahan,” ucap dia.
“Nah, kadang-kadang kan tarik-menarik di situ, ada daerah yang menaikkan, oke kita kasih tunjangan perumahan, tapi APBD jangan diganggu ya, seperti itu,” tambahnya. (Web Warouw)

