Rabu, 17 September 2025

PREDATOR DILEPAS NIH..! Berkas Perkara Tak Lengkap, Tersangka Pencabulan Balita 3 Tahun Bebas 

JAKARTA – Kabar bebasnya seorang oknum aparatur sipil negara berstatus PPPK berinisial MJ, tersangka kasus pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia 3 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Tersangka MJ dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya telah berakhir, sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

MJ diamankan polisi pada Minggu (16/5/2025) lalu akibat tudingan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Masa penahanannya selesai, tapi berkas perkaranya masih P19. Jadi MJ bebas demi hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, Selasa (16/9/2025).

Awal Mula Kasus dan Trauma Mendalam

Korban Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya. Awalnya, sang anak mengeluhkan sakit pada area kemaluannya setiap kali buang air kecil.

Ibu sempat berpikir bahwa rasa sakit tersebut bukan hal yang patut dikhawatirkan. Hingga akhirnya, kekhawatiran ibu korban memuncak ketika sang anak mengalami lemas disertai demam tinggi hingga harus dilarikan ke Puskesmas.

Di sanalah sang bocah menceritakan bahwa rasa sakitnya disebabkan oleh pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dewasa yang ia sebut ‘Om Ayam’.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami infeksi saluran kencing dan harus dirawat intensif selama lima hari.

Sejak kasus dilaporkan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nunukan memberikan pendampingan psikologis.

Hasilnya, psikolog mendiagnosis korban mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan gejala trauma mendalam, rasa takut berlebihan, dan ketidakstabilan emosional yang konsisten dengan ciri korban kekerasan seksual pada anak.

Dilema Hukum: Masa Tahanan Habis, Berkas P19

Kepada Bergelora.com di Jakarta.dilaporkan, tersangka MJ, yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, telah ditahan sejak Mei 2025. Namun, hingga akhir masa penahanannya pada 12 September 2025, berkas perkaranya tak kunjung lengkap.

Karena berkas masih berstatus P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi), tersangka MJ harus dibebaskan demi hukum.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti.

“Meski bebas, perkaranya tetap jalan. Dia dalam pengawasan ketat kepolisian,” tegas Wisnu.

Penjelasan Kejaksaan: Bukti Harus “Lebih Terang dari Sinar Matahari”

Secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Angga Bramantyo, menjelaskan alasan mengapa berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polres Nunukan pada 10 September 2025.

Menurutnya, hasil penyidikan belum memenuhi petunjuk jaksa (P-19) karena ada dua poin krusial yang perlu diperjelas:

1) Terkait Visum et Repertum:

Meski visum telah dilakukan, hasilnya dinilai tidak sesuai dengan alat bukti lain. Kejaksaan meminta perlu ditambahkan keterangan dari saksi ahli untuk memperjelas hasil visum tersebut.

2) Terkait Hasil Psikologis:

Pemeriksaan oleh psikolog telah dilakukan, namun hasilnya dinilai belum teridentifikasi lebih lanjut sehingga perlu pendalaman.

Angga menegaskan bahwa kelengkapan dan kejelasan bukti sangat vital untuk proses pembuktian di pengadilan nanti.

“Oleh karena hal-hal tersebut sangat penting untuk proses pembuktian di persidangan nantinya, maka alat bukti yang diajukan harus terang dan jelas, saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya,” jelas Angga.

Ia juga menambahkan bahwa meski tersangka tidak ditahan, penyidikan tetap berjalan.

Angga menutup penjelasannya dengan mengutip sebuah asas penting dalam hukum pidana.

“Jadi ada asas dalam hukum pidana itu bunyinya ‘In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore’ yang dalam bahasa Indonesia itu artinya ‘Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari’,” pungkas Angga. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru