JAKARTA – Wacana pembatasan akun media sosial kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah anggota DPR RI mengusulkan agar satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun di setiap platform. Namun, pemerintah menegaskan bahwa regulasi yang sedang dibahas tidak dimaksudkan untuk membatasi jumlah akun, melainkan untuk memperkuat tata kelola data melalui single ID atau digital ID.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan berapa banyak akun media sosial yang dimiliki seseorang, asalkan semuanya terverifikasi dengan identitas digital.
“Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga, sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan,” kata Nezar di Gedung Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Nezar, pernyataan sejumlah anggota DPR soal satu akun per orang perlu dipahami dalam konteks yang lebih tepat.
“Satu akun ini mungkin yang harus diklarifikasi, ini mungkin merujuk kepada single ID dan juga digital ID,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak ada kaitannya dengan pembatasan kebebasan berekspresi.
“Tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif,” tambahnya.
Apa Itu Single ID dan Digital ID?
Nezar menjelaskan bahwa single ID bukanlah konsep baru. Pemerintah telah lama mencanangkan program ini melalui kebijakan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Permendagri tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem ini memungkinkan autentikasi kependudukan yang lebih kuat sehingga setiap akun digital dapat dipertanggungjawabkan pemiliknya.
“Yang kita inginkan adalah ruang digital yang aman dan bertanggung jawab buat publik sehingga dia bisa lebih banyak membawa manfaat,” jelas Nezar.
Nezar menekankan bahwa tata kelola data pribadi harus dituntaskan dari hulu hingga hilir. Di hulu, registrasi kartu SIM wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, celah masih ada karena satu NIK bisa dipakai untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor per operator. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan melalui praktik cloning data atau jual beli kartu SIM prabayar secara bebas.
“Akibatnya scamming kemudian kejahatan-kejahatan online dengan identitas palsu atau memakai data orang lain itu terjadi,” kata Nezar.
Di hilir, tanggung jawab berada pada platform media sosial. Mereka harus memiliki mekanisme pengendalian agar setiap akun dapat ditelusuri (traceable) ke identitas pemilik.
“Boleh punya akun berapa, tetapi harus ada traceability-nya juga, harus bisa dilacak ke single ID ataupun digital ID yang dimiliki. Sehingga kalau ada konten negatif yang melanggar norma, itu ada pertanggungjawabannya,” tegas Nezar.
Apa Pandangan DPR Soal Akun Ganda?
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, mengusulkan larangan akun ganda karena dianggap rawan disalahgunakan.
“Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok, akun ganda ini kan sangat-sangat merusak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” kata Oleh.
Senada dengan itu, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, juga menyarankan pembatasan serupa.
Ia mencontohkan aturan di Swiss yang hanya memperbolehkan satu nomor ponsel per warga untuk terhubung ke berbagai layanan digital, termasuk media sosial.
Bambang menilai media sosial harus bisa dipertanggungjawabkan dan menyinggung fenomena akun anonim serta buzzer yang sering memprovokasi isu tertentu.
“Kita kan paham bahwa era media sosial ini sangat sedikit brutal ya, kadang isu yang belum pas, kadang dimakan dengan digoreng sedemikian rupa hingga membawa pengaruh kepada kelompok-kelompok yang sebenarnya kelompok-kelompok rasional,” ujarnya. (Web Warouw)

