Rabu, 29 April 2026

CUKUP GAK NIH..? Negara Rugi Rp377 Miliar, Hukuman Eks Dirut Indofarma Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman untuk Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto dari 10 menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp 377 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan banding, dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (19/9/2025).

Majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Hakim Ketua Teguh Harianto dan hakim anggotanya, Budi Susilo serta Hotma Maya Marbun, juga memerintahkan Arief untuk membayar uang pengganti.

“Membebankan Terdakwa Arief Pramuhanto membayar uang pengganti sebesar Rp 222.793.909.733,00 (Rp 222,7 miliar) subsider 7 tahun penjara,” tertulis dalam amar putusan.

Atas putusan banding ini, Arief Pramuhanto telah mengajukan kasasi pada Rabu (3/9/2025).

Kilas Balik Korupsi Alkes Rp 377 Miliar

Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan,.Arief Pramuhanto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk. pada periode 2019 hingga 2023 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma selama kurun waktu 2020 hingga 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai oleh Bambang Winarno menyatakan bahwa Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tindakan Arief dalam mengelola keuangan perusahaan dilakukan secara tidak profesional dan melanggar hukum. Meskipun motif utamanya adalah untuk mengejar kinerja yang tampak baik dan meraih keuntungan bagi PT Indofarma Global Medika, perbuatannya tetap mengakibatkan kerugian negara.

“Menyatakan terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.”

Putusan ini dibacakan Hakim Ketua dalam sidang yang digelar pada hari Senin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 16 Juni 2025, dikutip dari Antara pada hari yang sama.

Kerugian Negara Rp 377,49 Miliar

Dikutip dari Antara, 16 Juni 2025, Majelis Hakim menyebutkan bahwa kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 377,49 miliar. Namun, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Hakim Ketua menyatakan bahwa Arief tidak terbukti menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi sehingga tidak dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun yang memberatkan antara lain tindakan Arief dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, serta menyebabkan kerugian perekonomian negara dalam jumlah sangat besar, yakni sebesar Rp 377,49 miliar.

Selain itu, perbuatan Arief dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dianggap menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja dan pencapaian BUMN, khususnya di lingkungan Indofarma.

Dua Pejabat Indofarma Lainnya Divonis 9 Tahun Penjara

Selain Arief, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi di lingkungan Indofarma juga dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, yakni Cecep Setiana Yusuf dan Gigik Sugiyo Raharjo. Cecep diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan di salah satu anak usaha PT Indofarma sejak tahun 2019 hingga 2023. Sementara itu, Gigik Sugiyo Raharjo menjabat sebagai Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) pada periode 2020 hingga 2022.

Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Majelis Hakim menilai bahwa ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan Indofarma. Mereka dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Tindakan tersebut dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Perbuatan ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua.

Majelis Hakim Sita Aset Miliaran Rupiah

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Indofarma. Uang tunai senilai total Rp 9,97 miliar yang telah disetor ke rekening Bank BNI atas nama RPL 139 KT DKI Jakarta dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan resmi dirampas untuk negara.

Sejumlah aset yang turut disita negara antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp100 juta (barang bukti nomor 256)
  • Uang tunai Rp 700 juta (BB no. 923)
  • Uang tunai Rp 1,3 miliar (BB no. 924)
  • Uang tunai Rp 4,5 miliar (BB no. 925)
  • Uang tunai Rp 970 juta (BB no. 1191)
  • Uang tunai Rp 2,4 miliar (BB no. 1192)

Selain uang tunai, negara juga menyita sejumlah aset lain yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Indofarma. Di antaranya, satu bidang tanah seluas 68 meter persegi beserta bangunan di kawasan Jatiraden, Bekasi.

Tak hanya itu, uang hasil transaksi sewa gedung yang terkait aktivitas operasional Indofarma, masing-masing sebesar Rp 23.771.000 dan Rp 22.938.000, turut dirampas. Barang-barang elektronik seperti laptop dan iPhone yang digunakan dalam kejahatan korupsi di tubuh Indofarma juga ditetapkan sebagai barang bukti yang disita untuk negara. (Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles