Kamis, 30 April 2026

ANAK MANTAN BUPATI KORUP NIH..! Viral Anggota Dewan Wahyudin Moridu Mau Rampok Uang Negara

JAKARTA- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahyudin Moridu, jadi bulan-bulanan kritik publik usai sebuah video dirinya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Wahyudin terlihat sedang mengemudi mobil menuju Bandara Djalaluddin Tantu bersama seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.

Momen itu direkam oleh perempuan yang duduk di kursi penumpang.

Video berdurasi singkat itu menampilkan Wahyudin yang menyebut perjalanannya ke Makassar dilakukan dengan menggunakan “uang negara”.

Ia bahkan menyampaikan hal tersebut dengan nada bercanda.

“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin,” kata Wahyudin sambil menyetir mobil.

Tak berhenti di situ, Wahyudin juga berseloroh bahwa perjalanannya ke Makassar dilakukan bersama selingkuhannya, yang dalam istilah bahasa Melayu Manado disebut “hugel”.

“Wahyudin Moridu anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang nanti 2031 berhenti. Masih lama,” katanya lagi, disambut tawa dalam rekaman itu.

Video tersebut pun langsung menyebar cepat di Facebook, Instagram, serta grup-grup WhatsApp.

Kekayaan Wahyudin Moridu

Sebagai pejabat negara, Wahyudin Moridu diwajibkan melaporkan kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan terakhir yang disampaikan Wahyudin Moridu ke KPK pada 31 Desember 2024, ia tercatat memiliki aset sebesar Rp 198 juta. Asetnya tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 180 juta.

Harta berupa properti tersebut adalah sebuah tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi di Boalemo yang berstatus tanah warisan. Ia juga melaporkan kepemilikan aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp 18 juta.

Masih menurut LHKPN, Wahyudin Moridu melaporkan tidak memiliki aset lainnya, termasuk mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi.

Yang menarik dari LHKPN yang dilaporkan Wahyudin Moridu, ia juga memiliki utang sebesar Rp 200 juta. Sehingga harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK minus Rp 2 juta. Hal ini karena utangnya lebih besar dari dua aset yang dilaporkan Wahyudin Moridu yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI-P di DPRP Gorontalo tersebut.

Pria yang karib disapa Wahyu ini, tercatat terpilih sebagai anggota DPRD Gorontalo pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, mewakili daerah pemilihan Boalemo dan Pohuwato. Ia merupakan putra dari mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, yang pernah jadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan.

Wahyudin Moridu juga tercatat menjadi salah satu anggota legislatif termuda di provinsi itu. Ia lahir pada tahun 1995, membuatnya berusia 29 tahun ketika dilantik.

Ayahnya Korup Diberhentikan Mendagri dari Jabatan Bupati

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, nama Wahyudin Moridu semakin mencuat setelah video yang menampilkan aksi kontroversialnya beredar luas di media sosial. Dalam video viral tersebut, Wahyudin terlihat mengemudikan mobil menuju Bandara Djalaluddin Tantu Gorontalo, sambil mengungkapkan niatnya untuk “merampok” uang negara.

Wahyudin Moridu adalah anak sulung dari pasangan Darwis Moridu, mantan Bupati Boalemo, dan Rensi Makuta, seorang anggota DPRD Boalemo dari PDI Perjuangan, karier politik Wahyudin tidak lepas dari pengaruh ayahnya. Darwis Moridu sendiri adalah sosok yang kontroversial; ia diberhentikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akibat terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Darwis Moridu menerima Surat Keputusan Mendagri nomor 131.75-3846 pada 9 November 2020, yang diserahkan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim kepada Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf.

Saat itu, Darwis telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Selain itu, Wahyudin juga dilaporkan pernah ditangkap aparat kepolisian di Jakarta terkait kasus narkoba dan menjalani rehabilitasi.

Kabupaten Boalemo

Kabupaten Boalemo, tempat asal Wahyudin, merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Gorontalo yang dibentuk pada 12 Oktober 1999 berdasarkan Undang-Undang nomor 50 tahun 1999, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2000.

Berdasarkan data statistik tahun 2024, Boalemo memiliki populasi 147.038 jiwa dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 69,34. Angka ini masih di bawah daerah pemekaran lainnya, seperti Kabupaten Pohuwato (70,19) dan Kabupaten Bone Bolango (72,82).

IPM adalah indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas hidup dan capaian pembangunan manusia di suatu wilayah, berdasarkan pada tiga dimensi dasar: umur panjang dan sehat, pengetahuan, serta standar hidup layak.

Nilai IPM yang tinggi menunjukkan tingkat pembangunan manusia yang lebih baik. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles