Kamis, 30 April 2026

AWAS PROYEK ABAL-ABAL..! Gelontorkan SAL Ratusan Triliun, Menkeu Waspada Kredit Fiktif

JAKARTA – Kemenkeu disebut tetap mengedepankan kewaspadaan terhadap kemungkinan risiko kredit fiktif. Dalam keterangan resminya hari ini Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kewaspadaan tersebut, setelah pemerintah memutuskan mengalihkan bagian Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun ke Himbara.

Dana ini merupakan bagian dari SAL senilai Rp425 triliun yang tersimpan di rekening khusus Bank Indonesia.

Ia membenarkan potensi atau risiko praktik penyalahgunaan ada namun hal itu bergantung pada bank yang menyalurkan dana tersebut.

“Potensi (kredit fiktif) pasti ada, tergantung banknya,” imbuhnya, dikutip Bergelora.com di Jakarta Senin (22/9/2025).

Penempatan SAL, sambung dia tidak dapat diakses semua pihak tapi hanya dilakukan oleh bank milik negara. Penyaluran kredit pun dilakukan oleh bank sesuai model bisnis dan kemampuan mereka sendiri.

“Kalau mereka mau menyalurkan, itu menggunakan keahlian mereka sendiri sehingga kita tidak turut campur,” tegasnya.

Namun apabila ditemukan kredit fiktif akan ada sanksi tegas, seperti sanksi administratif atau bahkan tindak pidana.

“Kalau itu kredit fiktif dan ketahuan, yang bersangkutan akan ditangkap dan dipecat. Tapi, saya tidak bisa membayangkan apakah ada yang berani melakukan kredit fiktif sebesar itu,” tukasnya.

Tentang Saldo Anggaran Lebih Pemerintah

Dengan kebijakan ini, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Saldo Anggaran Lebih?

Saldo Anggaran Lebih selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

SAL dapat digunakan dalam rangka menutup kekurangan pembiayaan APBN. Kemudian, SAL memenuhi kebutuhan pengeluaran Negara pada saat tertentu dalam hal realisasi penerimaan Negara tidak mencukupi membiayai pengeluaran tersebut.

Dikutip dari penjelasan di situs DPR RI, penggunaan SAL dilaksanakan sesuai Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya. Dana SAL yang digunakan merupakan dana SAL yang disimpan dalam Rekening Kas SAL.

Penggunaan SAL dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara.

Dana SAL yang dipindahbukukan untuk membiayai pengeluaran dikembalikan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas SAL paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rekening Kas SAL adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung SAL yang dapat digunakan pada Bank Sentral.

Pada akhir tahun anggaran dana SAL yang diperoleh berdasarkan disimpan oleh Bendahara Umum Negara dalam bentuk Rekening Milik Bendahara Umum Negara.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran dalam bentuk uang persediaan. Kemudian, bendahara satuan kerja Badan Layanan Umum dalam bentuk Rekening Kas Badan Layanan Umum dan kas tunai (cash on hand).

Terakhir, bendahara satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berasal dari hibah langsung.

Lantas, apa itu SiLPA/SiKPA?

SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.

SiLPA/SiKPA disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.

Sedangkan SAL disajikan pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. SAL dipengaruhi oleh SiLPA/SiKPA dan koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih hanya dilaporkan pada Laporan Konsolidasian BUN dan LKPP.

Transaksi-transaksi yang mengoreksi SiLPA/SiKPA antara lain pengembalian pendapatan tahun anggaran sebelumnya yang bersifat non – recurring; selisih kurs terealisasi atas kas di Bendahara Umum Negara (BUN) dan kas di bendahara pengeluaran (dalam bentuk valas) dan koreksi pengembalian penerimaan pembiayaan tahun anggaran sebelumnya transaksi-transaksi yang mengoreksi SAL antara lain adalah koreksi kesalahan saldo kas di BUN, kas di KPPN, kas di BLU, kas di Bendahara Pengeluaran dan kas Hibah Langsung yang telah disahkan tahun anggaran sebelumnya. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles