JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Pemerintah pun tengah menyiapkan kebijakan pemutihan untuk membantu peserta yang tidak mampu melunasi tunggakan.
Menurut Ali Ghufron, banyak peserta BPJS Kesehatan yang benar-benar tidak mampu melunasi tunggakan iuran meskipun terus ditagih.
Ia menjelaskan, upaya penagihan sesuai peraturan yang berlaku tidak akan efektif bagi mereka yang kesulitan ekonomi.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang, enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” kata Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, dikutip Bergelora.com di Jakarta Minggu (19/10/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah pemutihan merupakan solusi realistis agar peserta bisa memulai kembali kepesertaan mereka tanpa terbebani utang lama.
“Lebih baik ‘fresh’ ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” ujarnya.
Ali juga menyampaikan bahwa keputusan akhir terkait kebijakan ini akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah rampung.
“Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” tambahnya.
Bagaimana Pemerintah Menyikapi Rencana Pemutihan Ini?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi terhadap data tunggakan.
Menurutnya, ada sejumlah data peserta yang perlu diklarifikasi karena terjadi perubahan kelas kepesertaan namun masih menyisakan tunggakan lama. “
Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria maupun jumlahnya. Karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Ia berharap kebijakan pemutihan bisa direalisasikan pada 2025 setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi selesai.
“Semoga di tahun ini ya. Karena misalnya sudah meninggal dunia itu kan masalah pembukuannya mestinya sudah harus diputihkan,” ujarnya.
Namun, Prasetyo belum memastikan apakah kebijakan pemutihan tersebut akan berlaku untuk semua kelas peserta BPJS Kesehatan.
“Ini sedang kita verifikasi datanya dengan kondisinya yang masing-masing berbeda-beda di setiap kelas,” jelasnya.
Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengonfirmasi bahwa skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap pembahasan.
Seusai bertemu dengan Dirut BPJS Kesehatan pada 16 Oktober 2025, Cak Imin menyebut proses administrasi kebijakan sedang berjalan dan ditargetkan selesai sebelum akhir November.
“Nanti, nanti kita atur, masih belum tuntas (dibahas),” kata Cak Imin.
Ia menambahkan, pembahasan dilakukan bersama berbagai pihak agar implementasinya tepat sasaran.
Ali Ghufron juga menegaskan bahwa penghapusan tunggakan akan difokuskan bagi masyarakat miskin, terutama dari kalangan sektor informal dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibayari oleh pemerintah daerah.
“Paling tidak, sektor informal kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), masih utang kan? Masih ditagih terus,” katanya.
Ia menambahkan, nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai sekitar Rp7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih diverifikasi.
“Nominalnya ya Rp7,6 triliun plus tunggakan yang lain,” ujar Ali. (Web Warouw)

