Selasa, 2 Desember 2025

SIKAT SEMUA..! Begini Korupsi Ekspor Limbah CPO yang Seret Bea Cukai

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah CPO pada 2022.

Penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung RI telah mengendus dugaan praktik rasuah terkait dengan ekspor POME di Ditjen Bea Cukai pada periode 2022.

Penyidikan kasus ini bermula dari data ekspor POME yang nilainya justru lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor crude palm oil atau CPO pada tahun tersebut.

Kejanggalan lainnya, yakni POME adalah limbah cair kelapa sawit. Limbah ini bisa berfungsi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau gas metana dan mengubah biogas menjadi energi listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sudah ada pihak yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah pengolahan minyak sawit atau POME.

Purbaya menyebut bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi sebelum dirinya menjabat menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Dia mengakui sudah ada pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Biar saja orang lab yang diperiksa katanya ya, biarkan saja seperti apa,” kata Purbaya, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan telah menggeledah lima tempat terkait dengan dugaan korupsi ekspor POME Bea Cukai pada 2022.

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (3/11) dilaporkan  fakta-fakta dugaan Korupsi ekspor limbah CPO di Bea Cukai

1. Kejagung Geledah 5 Tempat di Bea Cukai Kapuspenkum

Kejagung RI Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait dengan perkara ini. Satu dari lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.

Selain itu, rumah pejabat Bea Cukai juga telah digeledah dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan itu tak hanya dilakukan di Jakarta, sebab penyidik Jampidsus juga telah melakukan geledah di luar Jakarta.

Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya.

Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.

“Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

2. Pernyataan Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal anak buahnya di Ditjen Bea Cukai yang diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi ekspor POME periode 2022.

Meski demikian, Purbaya enggan merinci lebih lanjut terkait proses hukum yang saat ini bergulir. Dia menyerahkan proses hukum agar ditindaklanjuti oleh Kejagung.

“Saya enggak tahu biar prosesnya berjalan,” terang mantan Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu.

Sebelumnya, Menkeu yang belum genap dua bulan menjabat itu mengakui adanya penggeledahan Kejagung terkait terhadap Bea Cukai.

Dia tidak memerinci lebih lanjut penggeledahan itu, namun dia menyebut kedua lembaga memiliki kerja sama antarinstitusi termasuk penegakan hukum.

“Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung kan. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai bakal dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak. Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu,” terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025).

3. Klasifikasi Ekspor Turunan CPO

Jika merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No.32/2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, eksportasi POME bisa dilacak dalam dua kode harmonized system atau kode HS yakni 23066090 dan 23069090.

Kode HS dengan pos tarif 23066090 diperuntukan untuk POME yang berkadar asam lemak bebas atau ALB 10% – 20%. Sementara untuk kode HS dengan pos tarif 23069090 digunakan untuk POME dengan kadar air dan impurities sebesar 0,5%.

Sayangnya, pihak Kejagung belum mau memaparkan mengenai detail perkara yang disidiknya saat ini. Mereka hanya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak untuk menyibak misteri di balik kasus korupsi eksportasi POME.

4. Nilai Ekspor Limbah CPO pada 2022

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor limbah CPO di Indonesia itu mencapai US$1.760.024.935 atau US$1,7 miliar pada 2022. Nilai itu diperoleh dari dua pos tarif POME yang diklasifikasikan berdasarkan parameter.

Misalkan kode HS 23066090 dengan parameter kadar ALB memiliki nilai ekspor US$651 juta dan bobot sekitar 3 juta ton. Sementara itu, limbah CPO dengan parameter kadar air dan impurities memiliki kode HS 23069090.

Limbah CPO dengan parameter ini memiliki nilai ekspor US$1,1 miliar dengan volume 1,2 juta ton. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru