JAKARTA – Ramai di media sosial, ada siswa yang menggunakan telepon seluler untuk live TikTok saat TKA (Tes Kemampuan Akademik). Padahal, Kemendikdasmen sudah menerbitkan tata tertib yang harus dipatuhi siswa selama TKA 2025 berlangsung.
Tata tertib ini wajib dipatuhi siswa, selama tes potensi akademik atau TKA berlangsung. Siswa yang melanggar tata tertib juga bisa dikenai sanksi apabila melanggar.
Kasus siswa live TikTok bermula dari viralnya seorang siswa yang melakukan siaran langsung atau live di media sosial TikTok saat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA sederajat, Senin (3/11/2025).
Jadi apakah ada sanksi buat siswa yang live TikTok saat TKA 2025? Baca juga: TKA SMA 2025,
Karena merekam dan menyebarkan soal TKA masuk dalam pelanggaran berat dan sanksinya juga besar. Sebab hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Salah satu poin larangan dan kewajiban dalam tata tertib adalah: Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau Menggunakan joki dalam mengikuti TKA, segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Jadi sangat jelas, bahwa siswa tidak boleh masuk ke kelas dengan membawa handphone dan merekam atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Sanksi siswa juga tertera dalam aturan di atas. Jika siswa nekat melakukan live TikTok soal TKA, maka konsekuensinya: Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan; atau Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Jika nilai siswa menjadi 0, maka siswa tak bisa mendaftarkan diri di Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Karena syarat mutlak mengikuti SNBP 2026 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) adalah mengikuti TKA.
Tata Tertib, Jenis Pelanggaran Dan Sanksi TKA 2025
Kepada Bergelora.com di Jakarta Selasa (4/11) dilaporkan, berikut daftar tata tertib, jenis pelanggaran dan sanksi yang wajib dipatuhi siswa. Peserta wajib melakukan:
- Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dimulai.
- Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 menit dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang;
- Memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
- Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;
- Mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan; Mengisi daftar hadir;
- Masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas;
- Mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
- Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai;
- Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
- Selama TKA berlangsung, dilarang:
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau Menggunakan joki dalam mengikuti TKA, segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan
- Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Jenis Pelanggaran Selama TKA
Pelanggaran Ringan
- Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan 15 menit sebelum TKA dimulai.
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan. Tidak mengisi daftar hadir peserta.
- Tidak Sama dengan Kisi-kisi
Pelanggaran Sedang
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.
Pelanggaran Berat
- Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Sanksi TKA Atau Tindak Lanjut Peserta Curang
Peserta TKA yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, akan diberi tindakan berupa:
- Peringatan lisan oleh pengawas ruang;
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan;
- atau Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Soal TKA akan berbeda tiap daerah Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan, siswa yang melakukan live saat pelaksanaan TKA sudah ditangani langsung oleh pengawas di lokasi.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran berupa siaran langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di media sosial,” kata Toni dikutip dari keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Toni menambahkan Kemendikdasmen saat ini sedang mengoordinasikan laporan siswa yang tinggal saat pelaksanaan TKA dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) serta tim pelaksana dan pengawas ujian di lapangan.
Sementara terkait adanya kekhawatiran tersebarnya rekaman soal-soal TKA, Toni menegaskan tidak akan ada soal TKA yang sama antar-siswa.
Menurut Toni, setiap daerah memiliki kekhasan pada soal-soal TKA yang akan dikerjakan oleh para siswa dan tidak akan ada yang diuntungkan pada tersebarnya rekaman soal TKA.
“Kemendikdasmen berkomitmen menjaga integritas dan keadilan dalam setiap pelaksanaan TKA, serta mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas akademik,” ungkapnya.
“Untuk mendukung itu, kami juga membuka posko pemantauan pelaksanaan TKA secara berani untuk koordinasi dengan pemerintah daerah, dan panitia pelaksana di daerah, serta melakukan pemantauan TKA di berbagai daerah,” pungkas Toni. (Enrico N. Abdielli)

