Minggu, 24 Mei 2026

BARBAR BANGET NIH..! Dipaksa Lembur Tanpa Dibayar, Pegawai Logistik Uji UU Cipta Kerja

JAKARTA – Yoga Julianta, mantan pegawai logistik PT Cipta Niaga Semesta cabang Kota Batam mengadukan nasibnya yang terkena tindakan indispliner akibat menolak lembur di hadapan Majelis Hakim Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Yoga tercatat sebagai Pemohon

Permohonan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang menguji secara materiil Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan permohonan ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/5/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja menyatakan, “Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan”.

Sementara Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan, “Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan: a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus”.

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (25/5) dilaporkan, pemohon melalui kuasa hukumnya Muhammad Khoirruddin menjelaskan berlakunya ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya karena norma yang diuji tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi pekerja untuk menolak jam kerja yang tidak wajar.

“Ketentuan Pasal 153 ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai “penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha secara sepihak,” kata Muhammad Khoirruddin.

Berikutnya, Pemohon menilai Pasal 78 ayat (1) UU Cipta Kerja tidak mengatur mekanisme yang baku dalam hal pengaturan lembur. “Bahwa Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Ciptaker menyatakan adanya ‘Persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan’.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pengusaha untuk membuat perjanjian kerja khususnya mengenai lembur dengan persetujuan dari pekerja/buruh, namun tidak mengatur mengenai bentuk, mekanisme, dan standar dari persetujuan yang diberikan oleh pekerja/buruh,” kata Radinal Mahfur, kuasa hukum Pemohon lainnya.

Berikutnya, Pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mengatur pemutusan hubungan kerja, justru membuka peluang bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang menolak perintah lembur.

“Menyatakan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula: ‘… k. Penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur’,” ujar Radinal membacakan salah satu petitum Pemohon.

Nasihat Hakim

Panel Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan saran perbaikan terhadap permohonan Pemohon. Arsul meminta agar Pemohon mempersiapkan segala sesuatu agar siap ketika beracara di MK.

Berikutnya, Arsul mencermati ketidakkonsistenan Pemohon dalam menyebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Selanjutnya, mengenai kasus konkret yang dikemukakan Pemohon dalam permohonan ini, menurut Arsul hal itu dimungkinkan untuk menunjukkan kedudukan hukum Pemohon.

“Tetapi di bagian kedudukan hukum ini selain hal yang terkait kualifikasi Pemohon yakni sebagai perseorangan warga negara negara Indonesia dan kemudian juga katakanlah dirugikan dengan adanya klausula itu kasus konkritnya nggak apa-apa, tetapi yang paling penting ya itu harus diargumentasikan bukan merujuk pada kasus konkret tapi argumentasi hukum mengapa ketentuan pasal dianggap merugikan Pemohon,” kata Arsul

Terkait dengan alasan permohonan Arsul mengingatkan agar Pemohon untuk melakukan riset apakah norma tersebut pernah diperiksa diputus dan diadili oleh MK, karena norma yang pernah diuji tidak dapat diajukan pengujian kembali kecuali jika ada alasan yang berbeda, atau norma dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji berbeda.

“Nah saya beritahu, bahwa ketentuan Pasal 78 ayat (1) a dan Pasal 153 ayat (1) itu pernah diuji atau diajukan permohonan pengujian ke MK tahun 2023 dan pernah diputus MK dalam putusan nomor 40/PUU-XXI/2023,” jelas Arsul.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk menguraikan dengan jelas kedudukan hukum Pemohon.

“Cuma memang masih belum terlalu dalam Saudara mengelaborasinya satu sama lain, karena memang didalam mendapatkan kedudukan hukum Saudara perlu menguraikan lima parameter kerugian konstitusional,” kata Ridwan.

Dikatakan olehnya Pemohon belum menguraikan hubungan sebab akibat norma yang diuji dengan kerugian konstitusional Pemohon yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

Ridwan mengingatkan bisa jadi apa yang dipersoalkan Pemohon adalah masalah implementasi penerapan norma. Selanjutnya pada bagian petitum, Ridwan mencermati apakah pemaknaan yang diminta oleh Pemohon adalah materi muatan Undang-Undang atau muatan peraturan pelaksana.

Terakhir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin jalannya sidang memberikan nasihat dengan adanya putusan MK sebelumnya yang memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi UU tersendiri.

“Bahwa yang saudara mohonkan pengujian ini adalah terkait dengan UU Ciptaker yang diberi waktu oleh Mahkamah karena putusan Mahkamah 168/PUU-XXI/2023 nanti tolong dibaca ya, kepada pembentuk UU untuk kemudian merumuskan tersendiri tentang ketenagakerjaan, jadi sebenarnya prinsipnya saudara nanti dibuka ruang untuk menyampaikan masukan-masukan kepada pembentuk UU,” kata Enny.

Selain itu, Enny meminta Pemohon untuk menyesuaikan penyebutan UU Ciptaker karena menggunakan metode omnibus yang memiliki cara berbeda dalam penyebutan. Berikutnya Pemohon diminta untuk menguraikan kedudukan hukum dengan singkat dan kasus konkret hanya sebagai pintu masuk dalam menjelaskan kerugian konstitusional.

Sebelum menutup persidangan, Enny menginformasikan perbaikan permohonan dalam waktu 14 hari kerja. Perbaikan permohonan harus diserahkan Pemohon selambatnya pada pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan dapat diserahkan secara daring maupun luring dan hanya dapat diajukan satu kali dalam tenggang waktu perbaikan itu. (Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles