JAKARTA – Politikus PDI-P Guntur Romli menyatakan, pihaknya hanya menerima gelar pahlawan nasional yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada sembilan tokoh.
Sementara itu, untuk penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto, mereka tak menerimanya.
“PDI Perjuangan menerima gelar pahlawan bagi Gus Dur, Marsinah, dan lain-lain, kecuali kepada Soeharto. Kami menolak gelar pahlawan pada Soeharto,” ujar Guntur, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, pemberian gelar pahlawan ke Soeharto sama saja dengan pengkhianatan terhadap Reformasi ’98.
“Bagaimana mungkin sosok yang sudah digulingkan rakyat Indonesia, tiba-tiba disebut pahlawan? Bagaimana mungkin Marsinah dan Gus Dur yang menjadi sasaran kekerasan di era Orde Baru, pelaku (Soeharto) dan korbannya sama-sama ditempatkan sebagai pahlawan?” tuturnya.
“Negara/pemerintah harusnya menagih kepada Soeharto dan ahli warisnya ganti rugi triliunan sebagaimana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, bukan malah memberikan gelar pahlawan dan tunjangan tahunan, belum lagi proses pengadilan HAM berat,” imbuh Guntur.
Gelar Pahlawan Nasional Untuk Soeharto
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025).
Adapun acara penganugerahan dimulai dengan pengumandangan lagu “Indonesia Raya”.
Kemudian, dilanjutkan dengan prosesi mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, diiringi dengan lagu mengheningkan cipta.
“Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera,” kata Prabowo saat mengheningkan cipta.
Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres. (Web Warouw)

