Rabu, 19 November 2025

DILEGALISIR DI WARSAWA..? Tanggapan MKMK Hakim MK Arsul Sani Diadukan ke Bareskrim soal Ijazah Palsu

JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) buka suara soal aduan terhadap hakim konstitusi Arsul Sani terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri.

Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna mengaku heran atas laporan tersebut. Menurutnya, pelapor mestinya bertanya dulu ke DPR RI sebagai lembaga yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and property test) Arsul Sani menjadi hakim MK.

“Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil kenapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan DPR. Maka, kalau ada dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meremehkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR. Jadi bukan?” kata Palguna seperti dikutip Bergelora.com.di Jakarta, Senin (17/11).

Palguna pun menyinggung Pasal 20 UU MK yang menyatakan setiap hakim dipilih secara objektif, transparan dan mekanisme pemilihannya bergantung pada lembaga yang mencalonkan.

Karenanya, kata Palguna, seharusnya tudingan soal ijazah palsu Arsul itu lebih dulu ditanyakan ke DPR.

“Karena itu, logistiknya, tanya ke DPR dulu dong. Ingat, Pasal 20 UU MK menyatakan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mencalonkan hakim konstitusi (DPR, Presiden, MA),” ucap dia.

Palguna membeberkan MKMK sudah hampir sebulan mendalami isu yang berkembang terkait tudingan ke hakim Arsul Sani.

Namun, Palguna menyebut proses yang dilakukan MKMK belum bisa disampaikan kepada publik untuk menjaga pihak terkait tak diadili pada isu yang belum jelas kebenarannya

“Dalam kaitan dengan MKMK, sejak isu ini muncul kurang lebih sebulan yang lalu, kami di MKMK sudah mendalaminya. Sebab, tugas MKMK bukan hanya menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, tetapi juga menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi,” tutur Palguna.

Perihal sudah sampai di mana kami bekerja, mohon maaf, hal itu belum dapat kami sebutkan saat ini. Selain karena memang (menurut PMK) hal itu harus dikerjakan secara tertutup, juga agar hakim konstitusi yang bersangkutan tidak ‘diadili’ oleh soal atau isu yang belum jelas,’ sambungnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengadukan hakim konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait legalitas program ijazah doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11).

Dihubungi secara terpisah, Arsul Sani menyatakan enggan berpolemik terkait tudingan ijazah palsu. Dia hanya menyebut perihal itu juga kini ditangani oleh MKMK.

“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” ucap dia.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Arsul Sani selaku pejabat publik menjelaskan kepada masyarakat soal tudingan ijazah palsu yang beredar.

“Ya jadi gini, dia itu kan pejabat publik kalau ada keraguan itu kan bentuk dari transparansi, ya dia harus mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat. Menjelaskan kepada masyarakat apa-apa yang diduga begitu ya, dia harus menjelaskan,” kata Tandra saat dihubungi, Minggu (16/11).

Menurutnya, klarifikasi terhadap publik adalah bentuk pertanggungjawaban. Ia berbicara soal proses mendapatkan gelar doktor yang panjang.

“Orang kalau kuliah doktor itu, baik itu by riset maupun karena ikut pendidikan, semuanya kan harus di awal itu kan harus ikut perkuliahan. Minimal 6 bulan atau satu tahun. Saya juga by riset , tapi harus satu tahun kuliah itu,” ungkap Tandra.

Legitimasi Clear, tapi Tak Pakai Forensik

Wakil Ketua MPR RI Bambang Pacul. (Ist)

Kepasa Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, eks Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menanggapi polemik tudingan ijazah doktor milik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim. Bambang Pacul selaku pimpinan Komisi III saat Arsul diusulkan sebagai hakim MK menyebut secara legitimasi dan legalitas, Arsul memenuhi syarat.

“Ketika kita memutuskan hakim MK yang dari DPR, waktu itu Arsul Sani seluruh fraksi hampir semua mendukung, gitu loh. Jadi secara legitimasi, Pak Arsul secara legitimasi, Pak Arsul Sani clear. Ada satu dua orang yang mengatakan, ‘Jangan Pak Arsul lah, karena Pak Arsul ini orangnya sangat hemat’. Atau itu jangan dikatakan pelit, dia bilang sangat hemat,” kata Bambang Pacul, Minggu (16/11/2025).

Pacul menyebut sangat hati-hati dalam mencermati gelar doktor yang dimiliki Arsul Sani. Sebagaimana diketahui gelar doktor menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki hakim MK

“Kepala Sekretariat, aku ingat banget, aku minta untuk mengecek. Terutama ijazah doktornya karena persyaratan untuk menjadi hakim MK itu kan harus doktor. Kalau S1, S2 ya tak suruh ngecek, tetapi saya minta dicermati doktornya,” kata Pacul.

“Dan setelah itu saya juga melihat sendiri, bahwa doktornya itu memang di Universitas Warsawa kok. Di kalau nggak salah Collegium apa gitu loh,” sambungnya.

Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan gelar doktor milik Arsul Sani memang benar dari Warsawa, Polandia. Bahkan saat itu, kata dia, gelar tersebut sudah dilegalisasi oleh Kedutaan Polandia.

“Dan setelah itu saya juga melihat sendiri, bahwa doktornya itu memang di Universitas Warsawa kok. Di kalau nggak salah Collegium apa gitu lho. Collegium Humanum atau apa gitu loh. Collegium, Collegium di Warsawa. Dan itu sudah dilegalisasi oleh kedutaan sebagai wakil negara,” ujarnya.

Pacul mengatakan secara legitimasi Arsul Sani juga memenuhi kriteria dengan sejumlah karya hingga pandangan hukum yang kerap ia sampaikan di rapat Komisi III DPR RI. Pacul menyebut jika saat ini muncul ketidakpercayaan, maka publik bisa menyerahkan ke MKMK.

“Jadi dari segi legitimasi Pak Asrul oke, karena memang juga nulis banyak buku toh. Kemudian dari segi legalitas oke. Maka kita kirim ke MK. Oke kita kirim ke sana untuk disahkan oleh Presiden Masuk MK. Nah kalau sekarang terjadi ketidakpercayaan atas ijazah tersebut, itu gampang. Itu langsung aja ke hakim, ke MKMK udah. Itu antar doktor pasti gampang gitu. Jangan-jangan kita DPR-nya kurang tertib. Kalau aku sih merasa udah tertib karena asas legitimasi terpenuhi, asas legalitasnya terpenuhi,” tegasnya.

Pacul memastikan tak ada permasalahan terkait legitimasi dan legalisasi syarat dari Arsul Sani Ketika diloloskan menjadi hakim MK. Kendati demikian, ia menyadari jika DPR tak memiliki ahli forensik untuk memastikan keabsahan ijazah yang dimiliki Arsul Sani.

“Tapi legalisasinya sudah ada, menunjukkan ijazah asli, legalisasi. Itu sudah clear di Komisi III. Tapi tentu kita tidak punya ahli forensik. Kemampuan memforensik itu nggak ada. Maka tentu kalau masih ada yang meragukan ke MKMK aja,” ujar politikus PDIP ini.

“Bahwa secara asas legitimasi clear. Jelas. Asas legalitas ya clear, memenuhi syarat. Tetapi tentu tidak pakai forensik. Nggak ada (ahli forensik),” imbuhnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru