JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi sejumlah kritik terhadap pasal-pasal kontroversial dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilainya berangkat dari informasi keliru.
Dia bahkan menyindir pihak yang menyoroti beberapa pasal kontroversial revisi KUHAP sebagai koalisi pemalas, karena tidak membaca dokumen maupun mengikuti pembahasan secara utuh.
“Nah, ini kan berarti koalisi pemalas, dia enggak lihat live streaming kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas saja kita kasih nama. Tidak benar,” ujar Habiburokhman, dalam konferensi pers di gedung DPR, Rabu (18/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman ketika memaparkan penjelasan tak akurat soal pasal-pasal kontroversial di RUU KUHAP yang perlu diluruskan.
Salah satunya adalah Pasal 16 terkait metode undercover buying dan control delivery, yang disebut Habiburokhman disoroti oleh “Koalisi”.
“Pasal 16 ditulis dimasukkannya metode undercover buying dan control delivery yang sebelumnya hanya untuk perkara khusus, misalnya narkoba, menjadi bisa dipakai untuk semua tindak pidana,” kata Habiburokhman.
“Koalisi menilai, nah ini berarti dari koalisi orangnya, koalisi menilai hal ini membuka peluang penjebakan atau entrapment dan rekayasa tindak pidana oleh aparat sendiri,” sambung dia.
Politikus Gerindra itu menekankan bahwa metode tersebut tidak diperuntukkan bagi semua tindak pidana, melainkan secara terbatas untuk investigasi khusus.
“Tidak benar (semua pidana), karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menerangkan, dalam penjelasan Pasal 16 tertulis bahwa investigasi khusus tersebut diatur dalam UU khusus, antara lain pada UU mengenai narkotika dan psikotropika.
“Dalam penjelasan Pasal 16 revisi KUHAP menyebutkan bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam UU khusus, antara lain pada UU mengenai narkotika dan psikotropika,” tutur Habiburokhman.
Menutup penjelasannya, Habiburokhman menyayangkan banyak pihak memberikan penilaian tanpa mengikuti proses pembahasan secara lengkap. Baca juga: DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan
“Sebetulnya gampang kalau mau ngecek, karena draf ini sudah ada sejak Februari 2025 di website dan kemarin kita update terus,” ujar dia.
Dia juga menyinggung minimnya pengawasan langsung dari publik di ruang rapat Komisi III DPR terhadap pembahasan RUU KUHAP.
“Di Balkon Ruang Rapat Komisi III sepi… enggak ada sama sekali teman-teman yang mau mengawal pembahasan KUHAP ini,” pungkas dia. (Web Warouw)

