Rabu, 19 November 2025

SUDAH TEPAT..! Mantan Direktur Persiba Catur Adi Dituntut Hukuman Mati, Kendalikan Jaringan Sabu dari Lapas

BALIKPAPAN — Mantan Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025).

JPU Eka Rahayu menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf. Karena itu terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Eka saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Tindak pidana itu dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair. Jaksa juga menyebut peran terdakwa sangat dominan.

Ia dinilai menjadi pengendali jaringan peredaran sabu di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui sejumlah nama, di antaranya Agus Susanto, Azhar, Bambang Aryosano, Eko Setiawan, Fauzan Maulana, Galeh Widagdo, Jumalik, Syapriyanto, dan Zamson.

Jaksa menilai terdapat beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa: perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan narkotika, berperan sebagai pengendali jaringan sabu di dalam lapas, memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, serta pernah dipidana dalam kasus senjata api ilegal pada 2019.

Jaksa sempat menyebut adanya faktor meringankan karena terdakwa bersikap sopan, namun hal itu dipertanyakan majelis hakim.

Hakim Pertanyakan Logika Tuntutan Jaksa

Kepada Bergelora.com.di Balikpapan dilaporkan, Hakim Ketua Ari Siswanto mempertanyakan alasan tuntutan mati yang tetap dijatuhkan meski dalam tuntutan tertulis terdapat kondisi meringankan.

“Ini ada kondisi meringankan, kenapa bisa (dituntut) mati?” tanya Hakim Ari.

JPU kemudian meminta izin melakukan renvoi atau perbaikan, menyatakan sebenarnya tidak ada kondisi meringankan. Namun penasihat hukum terdakwa menolak renvoi karena tuntutan sudah resmi dibacakan.

Majelis hakim tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi dan memberi waktu satu minggu untuk menyusunnya.

“Silakan dicermati tuntutan yang sudah dibacakan, kemudian buat pembelaannya. Satu minggu, jangan mundur. Sidang dilanjutkan tanggal 26 November 2025,” ujar Hakim Ari.

Penasihat hukum Catur Adi, Agus Amri, menilai tuntutan jaksa tidak memiliki dasar kuat berdasarkan fakta di persidangan.

“Kalau kita mengikuti rangkaian persidangan, terlihat jelas bahwa tuntutan itu tidak berdasar. Semua yang ditulis dalam surat tuntutan itu tidak pernah muncul sebagai fakta di persidangan,” ujarnya.

Ia menyebut tidak ada satu pun alat bukti atau keterangan saksi yang menguatkan adanya keterlibatan terdakwa.

“Tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan Catur. Baik keterangan saksi, mutasi rekening, maupun bukti lainnya—tidak ada satu pun yang mampu mengonfirmasi keterlibatannya sebagaimana dakwaan JPU,” tegasnya.

Agus menilai tiga pasal yang didakwakan jaksa tidak tepat diterapkan. Meski begitu, ia menyebut tuntutan tetap menjadi hak JPU.

“Dari pasal-pasal itu, tidak ada yang tepat diterapkan kepada terdakwa. Tapi sah-sah saja JPU menuntut,” ujarnya.

Ia optimistis majelis hakim akan menilai perkara berdasarkan fakta objektif.

“Kami percaya majelis hakim akan melihat fakta-fakta objektif. Kami optimistis terdakwa akan mendapatkan vonis bebas, karena memang tidak ada yang menunjukkan keterlibatannya,” kata Agus.

Ia juga menyoroti bagian tuntutan yang sempat mencantumkan kondisi meringankan lalu direvisi.

“Soal dicantumkannya ‘terdakwa bersikap sopan selama persidangan’ lalu direvisi, ini juga jadi pertanyaan kami. Apakah tidak cermat, copy paste, atau seperti apa? Ini menimbulkan tanda tanya,” tutupnya. (Des/Web)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru