Jumat, 28 November 2025

SERAKAHNOMIC SUSAH DILAWAN..! GENTA Indonesia Ungkap Pertamina Bungkam, BPN Lari Dari Tanggung Jawab: Dugaan Sengaja Tutupi Korupsi Aset Negara

JAKARTA- Gerakan Nasionalisasi Penyelemat Aset & Anti-Korupsi Indonesia (GENTA Indonesia) mengungkapka  atas tindakan obstruction of justice (perintangan keadilan) yang dilakukan oleh BPN Kota Surabaya 1 dan Pimpinan Kantor Perwakilan Pusat Pertamina Jatimbalinus di Jalan Jagir Surabaya.

Audiensi yang seharusnya menjadi forum transparansi justru ditanggapi dengan sikap membungkam,. Sikap ini secara nyata memperkuat dugaan GENTA Indonesia bahwa sedang terjadi skema besar manipulasi aset negara yang diselimuti oleh agenda kaum ‘Serakahnomics’ dan praktik mafia tanah di Surabaya. Hal ini diungkap Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung di Surabaya dalam rilisnya yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Kamis (27/11).

Trio menjelaskan dalam audiensi dengan BPN Kota Surabaya 1 yang diwakili Bapak Sukamto (Kasubag), BPN tidak berani bersikap dan menolak menjelaskan asal-usul surat SHM/HPL dan memilih bersembunyi di balik rekomendasi RDP Pusat.

Selain itu BPN Kota Surabaya 1 mengemukakan bahwa ditemukan adanya dugaan perbedaan lokasi yang disengketakan sehingga BPN tidak berani bersikap

Menurutnya, ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat terjadinya manipulasi data pertanahan. Tindakan ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan/atau membuat dokumen palsu yang bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara (aset Pertamina) serta hak-hak warga.

“Kami melihat BPN telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik yang transparan dan berkualitas sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sikap berlindung di balik ‘pusat’ adalah strategi ambigu untuk memfasilitasi dugaan korupsi. Keengganan menjelaskan asal-usul sertifikat, ditambah temuan BPN yang mengatakan adanya perbedaan lokasi lahan dalam surat, adalah indikasi kuat bahwa BPN sedang melindungi paper trail (jejak dokumen) mafia tanah” ujar Trio Marpaung.

Sementara itu Pimpinan Kantor Perwakilan Pusat Pertamina Jatimbalinus yang berada di Jalan Jagir Surabaya menolak menerima audiensi GENTA Indonesia tanpa memberikan alasan yang jelas dan berbelit.

Indra Agus dari Genta Indonesia juga mentengarai penolakan ini menunjukkan arogansi badan usaha milik negara (BUMN) yang merasa kebal hukum dan enggan bertanggung jawab kepada publik.

Pertamina diduga kuat menghindari pengawasan publik terhadap aset-asetnya yang rawan menjadi target spekulan dan kaum ‘Serakahnomics’ melalui skema pelepasan lahan EV.

“Kami tegaskan, jika Pertamina terus menolak transparansi dan berupaya manipulasi aset (lahan Eigendom Verponding/EV) yang statusnya adalah Aset Negara maka Direksi dan jajaran yang terlibat dapat dijerat Tipikor karena kelalaian dalam menjaga aset negara yang bernilai triliunan rupiah. Sementara kita semua tahu bahwa Presiden Prabowo sudah sangat tegas menyatakan perang terhadap korupsi.” tegas Indra Agus.

Warisan Kolonial Dan Penguasaan Aset Negara

Sengketa ini berakar pada konflik penguasaan lahan eks Eigendom Verponding (EV) yang sebelumnya dimiliki oleh pihak swasta/kolonial Belanda. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, lahan ini seharusnya beralih menjadi Aset Negara.

Dalam perkembangannya, aset EV seluas ratusan hektar ini dikuasai oleh PT Pertamina (Persero) dan sebagiannya telah didiami oleh masyarakat Surabaya selama puluhan tahun.

Sumber utama konflik saat ini adalah rekomendasi pelepasan aset EV melalui pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga, yang oleh Genta Indonesia dilihat sebagai celah masif bagi pejabat negara, developer dan spekulan untuk merebut aset negara dari Pertamina (BUMN) dengan cara legalisasi yang cacat hukum.

“ni akan memicu sengketa berkepanjangan dengan masyarakat,” tandas Trio Marpaung. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru