JAKARTA – Sebanyak 2.176 desa dari 29 kabupaten/kota di Jawa Tengah tak dapat mencairkan dana desa tahap dua kategori non-earmark senilai Rp 598,4 miliar. Kondisi ini dipicu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.
Regulasi tersebut memutuskan bahwa dana desa tahap dua non-earmark tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.
“Ada 2.176 desa terdampak, kurang lebih Rp 598.425.756.906,” tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, melalui pesan singkat, Kamis (4/12/2025).
Sejumlah kepala desa mengeluhkan kebijakan tersebut karena perencanaan penggunaan dana sudah dibuat sebelumnya. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan tidak dapat mengintervensi karena kebijakan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Mohon maaf, terkait hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat,” lanjut Nadi.
Desa Terdampak
Dispermadesdukcapil Jawa Tengah merinci kabupaten/kota terdampak, dengan jumlah terbesar yakni:
- Purworejo: 274 desa
- Kendal: 237 desa
- Demak: 232 desa
- Temanggung: 144 desa
- Kudus: 139 desa
Gagal Cair Di Kaltim
Persoalan ini menjadi perhatian serius mengingat dana tersebut sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan potensi gagalnya pencairan dana desa tahap dua ini merupakan dampak dari kebijakan nasional yang dikeluarkan Kementerian terkait.
Menurutnya, situasi ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi pemerintah desa yang telah mendesain penganggarannya sejak awal tahun.
Namun, perubahan regulasi yang terjadi beberapa kali, termasuk kebijakan keuangan terakhir, berdampak langsung pada pencapaian kinerja desa.
“Kita sangat berharap, mungkin ke depan skema-skema kebijakan menyangkut dengan pemerintahan desa ini betul-betul pro-desa. Yang bisa membantu, karena bagaimanapun dana desanya juga sangat dibutuhkan dalam menunjang desain pembangunan desa itu sendiri,” ujar Puguh, Kamis (4/12/2025).
Puguh menyebut hingga saat ini, belum ada perkembangan dari kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025 yang menjadi batu sandungan pencairan dana desa tahap II.
Pihaknya berharap ada kebijakan baru ke depan yang lebih akomodatif terhadap kebutuhan desa.
“Kita tidak hanya sekali ini ya (perubahan regulasi), mungkin kemarin pencairan tahap II itu juga mewajibkan KOPDES dan juga ketahanan pangan. Menurut kami memang bisa disesuaikan. Tapi kalau waktu sudah sedemikian mepet, jadi PR juga. Dan sangat disayangkan kalau nanti tidak terserap.” tambahnya.
Untuk mengantisipasi persoalan ke depan, Puguh menegaskan bahwa desa memiliki tujuh komponen pembiayaan, tidak hanya bergantung pada dana desa.
Karena itu, desa harus mulai mendesain agar bisa mandiri dengan mengembangkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dia menyarankan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan KOPDES dimaksimalkan untuk mendorong kemampuan desa.
Baca juga: DPMPD Kaltim Tekankan Pentingnya Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Desa
Selain itu, sinergi dengan perusahaan yang berusaha di sekitar kawasan desa juga perlu dilakukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan.
Hal itu, lanjut Puguh yang harus dibangun dari sekarang sehingga desa dapat bisa sustain mengembangkan potensinya dan juga mendesain pembangunan desa itu sendiri.
“Maka kembali lagi, desa betul-betul kreatif, mampu memetakan, mampu menjalin kemitraan dengan baik, dengan mitra-mitra strategis desa dan juga mengembangkan melembagaan ekonominya.” pungkasnya.
Penjelasan Menkeu Purbaya Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa telah menanggapi tersendatnya pencairan dana desa tahap II di sejumlah daerah. Ia mengakui keterlambatan tersebut sudah diketahui sejak awal.
Purbaya menjelaskan sebagian anggaran dialihkan untuk program koperasi desa atau Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Mekanisme penyalurannya tidak ditangani langsung oleh Kementerian Keuangan.
“Karena memang sebagian ada yang di tahan beberapa triliun itu diperuntukkan untuk Kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa,” ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (4/12). (Web Warouw)