Sabtu, 2 Mei 2026

TIDAK MELARANG KRITIK..! Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penerapan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik absolut sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa melakukan aduan.

“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip Bergelora.com, Senin (5/1/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Tim Penyusun KUHP Albert Aries mengatakan, Pasal 218 itu menutup celah bagi simpatisan, relawan, dan pihak ketiga untuk membuat delik aduan karena hanya bisa dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden.

“Sekaligus menutup celah buat simpatisan relawan atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat laporan karena delik aduan ya delik aduan absolut,” kata Albert.

Dia mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden bisa membuat aduan secara tertulis.

“Artinya untuk Pasal 218 hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa membuat aduan secara tertulis dan kalau untuk Pasal 240 hanya pimpinan lembaga, itu hanya ada lima, di luar itu tidak bisa langsung dan secara tertulis,” kata dia.

Kritik Tidak Dilarang

Dalam kesempatan itu juga, Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy menegaskan, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak melarang adanya kritik.

Eddy mengatakan, kritik dalam wujud unjuk rasa terhadap presiden dan wakil presiden tetap bisa dilakukan, termasuk menggelar unjuk rasa.

“Sehingga pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik, dalam penjelasannya, kritik tidak dilarang di dalam pasal ini. Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa,” kata Eddy

Eddy menuturkan, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tidak bermaksud untuk menekan kebebasan demokrasi dan berekspresi, termasuk larangan mengkritik.

Dia mengatakan, masyarakat harus membedakan definisi kritik dan hinaan.

“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” kata Eddy.

Eddy juga mengatakan, pasal tersebut masuk di KUHP yang baru karena presiden dan wakil presiden adalah personifikasi suatu negara. Oleh karena itu, KUHP sebagai lanskap hukum pidana Indonesia wajib melindungi kedaulatan negara.

“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” tutur dia.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan, pasal tersebut bertujuan untuk pengendalian sosial sekaligus kanalisasi sehingga tak ada keributan antara relawan presiden dan wakil presiden dengan pihak yang tidak menerima.

“Kanalisasi ada bahasanya kan seperti ini: ‘Wong presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?’, jadi ini adalah kanalisasi,” ucap dia. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles