Selasa, 13 Januari 2026

AGAR BEBAS MELAKUKAN KEJAHATAN..! Amerika Serikat Cabut dari Organisasi, Konvensi, dan Perjanjian Internasional yang Bertentangan dengan Kepentingannya

JAKARTA- Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting yang memutuskan hubungan dan keluar dari semua perjanjian internasional.

Amerika Serikat yang selama ini terdepan dalam membela nilai-nilai demokrasi dan Hak Azasi Manusia rupanya memilihbuka semua topengnya itu dan memilih keluar dari semua kesepatannya dengan negara-negara lain.

Sebagai polisi dunia, kini Amerika menerapkan peraturan yang sesuai.dengan kepentingannya Amerika Serikat sendiri.

Di bawah ini Memorandum Kepresiden Amerika Serikat yang ditanda-tangani oleh Presiden Trump.diterjemahkan oleh Bergelora.com dari.dokumem.yang berjudul Withdrawing the United States from International Organizations, Conventions, and Treaties that Are Contrary to the Interests of the United States” :.yang.diterbitkan Gedung Putih, Rabu, 7 Januari 2026

MEMORANDUM UNTUK KEPALA DEPARTEMEN DAN LEMBAGA EKSEKUTIF

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada saya sebagai Presiden oleh Konstitusi dan undang-undang Amerika Serikat, dengan ini saya memerintahkan:

Bagian 1. Tujuan .   (a) Pada tanggal 4 Februari 2025, saya mengeluarkan Perintah Eksekutif 14199 (Menarik Amerika Serikat dari dan Mengakhiri Pendanaan untuk Organisasi-Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tertentu dan Meninjau Dukungan Amerika Serikat untuk Semua Organisasi Internasional). Perintah Eksekutif tersebut mengarahkan Menteri Luar Negeri, setelah berkonsultasi dengan Perwakilan Amerika Serikat untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk melakukan peninjauan terhadap semua organisasi antar pemerintah internasional yang mana Amerika Serikat adalah anggotanya dan memberikan pendanaan atau dukungan lainnya, serta semua konvensi dan perjanjian yang mana Amerika Serikat adalah pihak di dalamnya, untuk menentukan organisasi, konvensi, dan perjanjian mana yang bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat. Menteri Luar Negeri telah melaporkan temuannya sebagaimana dipersyaratkan oleh Perintah Eksekutif 14199.

(b) Saya telah mempertimbangkan laporan Menteri Luar Negeri dan, setelah berdiskusi dengan Kabinet saya, telah menetapkan bahwa tetap menjadi anggota, berpartisipasi dalam, atau memberikan dukungan kepada organisasi-organisasi yang tercantum dalam bagian 2 memorandum ini bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat. 

(c) Sesuai dengan Peraturan Eksekutif 14199 dan berdasarkan wewenang yang diberikan kepada saya sebagai Presiden oleh Konstitusi dan hukum Amerika Serikat, dengan ini saya mengarahkan semua departemen dan lembaga eksekutif (lembaga) untuk segera mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan penarikan Amerika Serikat dari organisasi-organisasi yang tercantum dalam bagian 2 memorandum ini sesegera mungkin. Untuk entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa, penarikan berarti menghentikan partisipasi atau pendanaan kepada entitas-entitas tersebut sejauh yang diizinkan oleh hukum.

(d) Peninjauan saya terhadap temuan lebih lanjut dari Menteri Luar Negeri masih berlangsung.

Pasal 2. Organisasi – organisasi yang Akan Ditarik Keanggotaannya oleh Amerika Serikat . (a) Organisasi-organisasi Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa :  

(i) Pakta Energi Bebas Karbon 24/7;

(ii) Dewan Rencana Colombo;

(iii) Komisi Kerja Sama Lingkungan Hidup;

(iv) Pendidikan Tidak Bisa Ditunda;

(v) Pusat Keunggulan Eropa untuk Pemberantasan

Ancaman Hibrida;

(vi) Forum Laboratorium Penelitian Jalan Raya Nasional Eropa;

(vii) Koalisi Kebebasan Online;

(viii) Dana Keterlibatan dan Ketahanan Komunitas Global;

(ix) Forum Kontraterorisme Global;

(x) Forum Global tentang Keahlian Siber;

(xi) Forum Global tentang Migrasi dan Pembangunan;

(xii) Institut Antar-Amerika untuk Penelitian Perubahan Global;

(xiii) Forum Antar Pemerintah tentang Pertambangan, Mineral, Logam, dan Pembangunan Berkelanjutan;

(xiv) Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim;

(xv) Platform Antarpemerintah untuk Ilmu Pengetahuan dan Kebijakan tentang Keanekaragaman Hayati dan Jasa Ekosistem;

(xvi) Pusat Internasional untuk Studi Pelestarian dan Restorasi Properti Budaya;

(xvii) Komite Penasihat Kapas Internasional;

(xviii) Organisasi Hukum Pembangunan Internasional;

(xix) Forum Energi Internasional;

(xx) Federasi Internasional Dewan Kesenian dan Badan Kebudayaan;

(xxi) Lembaga Internasional untuk Demokrasi dan Bantuan Pemilu;

(xxii) Institut Internasional untuk Keadilan dan Supremasi Hukum;

(xxiii) Kelompok Studi Timbal dan Seng Internasional;

(xxiv) Badan Energi Terbarukan Internasional;

(xxv) Aliansi Surya Internasional;

(xxvi) Organisasi Kayu Tropis Internasional;

(xxvii) Uni Internasional untuk Konservasi Alam;

(xxviii) Institut Geografi dan Sejarah Pan Amerika;

(xxix) Kemitraan untuk Kerja Sama Atlantik;

(xxx) Perjanjian Kerja Sama Regional tentang Pemberantasan Pembajakan dan Perampokan Bersenjata terhadap Kapal di Asia;

(xxxi) Dewan Kerja Sama Regional;

(xxxii) Jaringan Kebijakan Energi Terbarukan untuk Abad ke-21;

(xxxiii) Pusat Sains dan Teknologi di Ukraina;

(xxxiv) Sekretariat Program Lingkungan Regional Pasifik; dan

(xxxv) Komisi Venesia Dewan Eropa.

(b) Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB):

(i) Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial;

(ii) Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) — Komisi Ekonomi untuk Afrika;

(iii) ECOSOC — Komisi Ekonomi untuk Amerika Latin dan Karibia;

(iv) ECOSOC — Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan Pasifik;

(v) ECOSOC — Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia Barat;

(vi) Komisi Hukum Internasional;

(vii) Mekanisme Sisa Internasional untuk Pengadilan Pidana;

(viii) Pusat Perdagangan Internasional;

(ix) Kantor Penasihat Khusus untuk Afrika;

(x) Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal untuk Anak-Anak dalam Konflik Bersenjata;

(xi) Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal untuk Kekerasan Seksual dalam Konflik;

(xii) Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal untuk Kekerasan Terhadap Anak;

(xiii) Komisi Pembangunan Perdamaian;

(xiv) Dana Pembangunan Perdamaian;

(xv) Forum Tetap tentang Orang-orang Keturunan Afrika;

(xvi) Aliansi Peradaban PBB;

(xvii) Program Kolaborasi PBB tentang Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Negara-negara Berkembang;

(xviii) Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan;

(xix) Dana Demokrasi PBB;

(xx) Energi PBB;

(xxi) Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan;

(xxii) Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim;

(xxiii) Program Permukiman Manusia PBB;

(xxiv) Institut Pelatihan dan Penelitian PBB;

(xxv) Samudra PBB;

(xxvi) Dana Kependudukan PBB;

(xxvii) Daftar Senjata Konvensional PBB;

(xxviii) Dewan Eksekutif Utama Sistem PBB untuk Koordinasi;

(xxix) Sekolah Staf Sistem PBB;

(xxx) UN Water; dan

(xxxi) Universitas PBB.

Pasal 3. Pedoman Pelaksanaan . Menteri Luar Negeri akan memberikan pedoman tambahan sesuai kebutuhan kepada instansi-instansi terkait dalam melaksanakan memorandum ini .  

Pasal 4. Ketentuan Umum .   (a) Tidak ada satu pun dalam memorandum ini yang dapat ditafsirkan untuk mengurangi atau memengaruhi hal-hal berikut :

(i) kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada departemen atau badan eksekutif, atau kepala departemen atau badan tersebut; atau

(ii) fungsi Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran yang berkaitan dengan usulan anggaran, administrasi, atau legislatif.

(b) Memorandum ini akan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan bergantung pada ketersediaan anggaran.

(c) Memorandum ini tidak dimaksudkan untuk, dan tidak menciptakan, hak atau manfaat apa pun, baik substantif maupun prosedural, yang dapat ditegakkan di pengadilan atau di pengadilan ekuitas oleh pihak mana pun terhadap Amerika Serikat, departemen, badan, atau entitasnya, para pejabat, karyawan, atau agennya, atau orang lain mana pun.

(d) Menteri Luar Negeri diberi wewenang dan diarahkan untuk menerbitkan memorandum ini di  Federal Register .

DONALD J. TRUMP

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru