Selasa, 3 Februari 2026

SEGERA URUS NIH..! Sejak 2 Februari 2026, Girik dan Surat Tanah Tidak Berlaku Lagi, Bagaimana Nasibnya?

JAKARTA – Mulai hari Senin (2/2/2026), 10 dokumen surat tanah lama, seperti girik, letter C, hingga Petok D tidak lagi berlaku. Kebijakan ini mengacu dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan maksimal 5 tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021. Ini artinya, batas akhir masa berlaku surat tersebut adalah 2 Februari 2026.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengimbau kepada masyarakat yang masih memegang surat girik, letter C, hingga Petok D untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat,” ujarnya, Kamis (8/1/2026) lalu.

Lantas, apa risiko jika surat girik dan sembilan dokumen tanah lainnya tidak diubah ke SHM hingga 2 Februari 2026?

Ini Kata BPN Risiko Jika Girik Tak Diubah ke SHM

Selama ini, tanah girik adalah tanah yang kepemilikannya masih berupa dokumen lama, biasanya dari desa atau kelurahan. Ini artinya, dokumen tersebut bukan diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keberadaannya sebenarnya digunakan untuk catatan administrasi pajak atau desa pada masanya, dan tidak pernah menjadi bukti hukum kepemilikan atas sebidang tanah.

Jika surat girik tidak diubah menjadi SHM, dikhawatirkan kepemilikan sebidang tanah tersebut bisa menimbulkan konflik atau sengketa tanah.

Sementara itu, surat girik yang belum diubah menjadi SHM hingga 2 Februari 2026 juga tidak serta merta diabaikan begitu saja.

Shamy mengatakan, girik hingga letter C masih bisa digunakan sebagai petunjuk bukti penerbitan sertifikat tanah di kemudian hari.

“Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM,” kata dia.

Shamy juga memastikan, sebidang tanah yang masih berstatus tanah girik tetap menjadi hak masyarakat dan masih bisa diproses untuk memperoleh sertifikat.

Girik Bisa Jadi Dasar Penerbitan SHM Tanpa Batas Waktu

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, memastikan surat girik, letter C, hingga Petok D dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanpa batas waktu.

“Tidak ada (batas waktu). Girik, letter C, hingga Petok D hanya sebagai petunjuk,” kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/1/2026).

Meski begitu, Bagas mengimbau supaya masyarakat tetap segera mengubah surat tanah tersebut menjadi SHM. Sebab, dia berkata, fisik sebuah tanah wajib dikuasai dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah.

Adapun pengubahan surat tanah lama menjadi SHM dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Status Tanah Girik yang Belum Disertifikatkan

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Pasal 95 PP tersebut menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Shamy memastikan bahwa tanah milik masyarakat yang belum disertifikatkan tetap menjadi hak masyarakat.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” tuturnya.

Tanah tersebut juga masih bisa diproses untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah. Pemilik hanya perlu mengajukan permohonan pembuatan sertifikat dengan membawa beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi.

 

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” terang Shamy.

Nantinya, biaya pengurusan SHM akan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Nominalnya bisa berbeda-beda tergantung dengan jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya.

Informasi lebih lanjut terkait biaya urus SHM dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau datang langsung ke Kantah setempat.

10 jenis tanah yang tidak berlaku mulai 2 Februari Diberitakan sebelumnya, berikut ini 10 jenis surat tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik

Selama ini, 10 jenis surat di atas adalah catatan administrasi pajak atau desa pada masanya. Dokumen tersebut bukan menjadi bukti hukum kepemilikan atas sebidang tanah.  (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru