Selasa, 28 April 2026

KEJAR BEKING LOKALNYA..! Bongkar Laboratorium Pembuatan Narkotika di Bali: 2 Warga Rusia Ditangkap, 1 DPO

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik laboratorium pembuatan narkotika jenis Mephedrone (4-methylmethcathinone) di sebuah vila di Jalan Padat Karya, Kecamatan Blah Batu, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah perempuan berinisial N (29) dan dan laki-laki berinisial ST (35).

Selain itu, juga ada perempuan berinisial SK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN.

Plt. DeputiP emberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Gianyar, pada Jumat (6/4/2026) dini hari.

Saat itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis mephedrone sebanyak 7,3 kilogram, sejumlah bahan baku dan alat-alat pembuatan narkotika golongan satu tersebut.

“Jadi ini mungkin mudah-mudahan ini yang terbesar yang kita bisa dapatkan untuk quantity barang mephedrone yang ada di Indonesia.

Selain itu juga, untuk BNN RI sendiri ini pertama sekali bisa mengungkap clandestine Lab jenis narkotika mephedrone,” kata dia dalam konferensi pers tempat kejadian perkara (TKP), pada Sabtu (7/3/2026).

Kronologi Pengungkapan 

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (9/3)  dilaporkan, ia mengatakan, kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan tim gabungan dari BNN, Bea Cukai, Imigrasi dan Polda Bali, selama kurang lebih dua bulan.

Awalnya, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapati paket mencurigakan yang dikirim dari negara Cina melalui jasa ekspedisi internasional.

Paket tersebut diketahui berisi bahan baku narkotika yang ditujukan kepada WNA yang ada di Bali.

Selanjutnya, tim BNN melacak tujuan dan penerima paket tersebut. Hingga akhirnya, paket tersebut diketahui ditujukan kepada tersangka ST.

Kemudian, ST menyerahkan paket tersebut kepada N yang berperan sebagai peracik barang haram tersebut.

Menurut Roy, pihaknya membutuhkan waktu lama untuk membongkar kasus ini karena para tersangka menggunakan paspor ganda dan berpindah-pindah tempat tinggal.

Mereka datang ke vila di TKP hanya pada saat hendak meracik barang terlarang tersebut.

Aktivitas ini dilakukan pada malam hari sekitar pukul 00.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku perbuatan mereka didanai oleh seorang WNA Rusia, berinisial SK.

Tersangka N mendapat upah Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan dan SK mendapat fasilitas menginap di sebuah vila secara gratis.

“Mereka dikendalikan oleh si SK itu. Posisi si ST hanya menerima barang dari luar negeri. Kemudian didrop ke sini (tersangka N). Hasil pengecekan dua atau tiga hari lalu (SK) berada di Dubai,” kata dia.

Vila yang dijadikan tempat praktik clandestine drug laboratory atau laboratorium pembuatan narkotika ini berada di tengah perkebunan warga setempat.

Vila tersebut terdapat dua kamar tidur yang dibatasi oleh bangunan dapur dan dipagari tembok dengan ketinggian kurang lebih 3 meter. Satu kamar digunakan untuk menyimpan bahan baku.

Sedangkan, satu kamar lainnya dijadikan sebagai tempat untuk meracik barang terlarang tersebut.

Saat ini para tersangka telah ditahan di BNN Provinsi Bali untuk diproses hukum lebih lanjut.

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles