Senin, 27 April 2026

PRT TEWAS DENGAN LUKA BERAT..! Hukum Disahkan, Keadilan Dihabisi, Tragis Nasib PRT di Negeri Sendiri

JAKARTA— Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang seharusnya menjadi tonggak perlindungan justru diuji dengan tragedi mematikan. Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial D (15) tewas dengan luka berat, sementara korban lain, R (26), masih terbaring kritis di RSAL Dr. Mintoharjo, Jakarta Pusat. Keduanya diduga menjadi korban kekerasan oleh majikan.

Peristiwa ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini tamparan keras bagi negara.

Akademisi Untag Surabaya sekaligus Sekretaris Institut Sarinah, Dia Puspitasari, menilai tragedi tersebut sebagai bukti nyata kegagalan struktural negara dalam melindungi kelompok rentan di ruang domestik.

“Ini bukan insiden tunggal. Ini manifestasi dari sistem yang sejak awal membiarkan relasi kuasa timpang antara majikan dan PRT terus hidup dan direproduksi,” tegasnya dalam rilisnya diterima Bergelora.com.di Jakarta, Senin (27/4)

Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 kini dipertanyakan efektivitasnya. Sebab, hanya dalam hitungan hari, kekerasan brutal kembali terjadi. Realitas ini memperlihatkan bahwa hukum masih berhenti sebagai simbol politik, belum menjelma menjadi perlindungan nyata.

Data memperkuat kegentingan situasi. Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 128 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2020–2024. Sementara JALA PRT mencatat angka yang lebih mencengangkan sebanyak 893 kasus terjadi dalam satu tahun, dengan jumlah ratusan di antaranya berupa kekerasan fisik. Angka ini diyakini hanya puncak gunung es sebagian besar kasus tak pernah terungkap.

Di tingkat lokal, Surabaya juga tidak steril. Data DP3A menunjukkan puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan masih terjadi, mayoritas dalam lingkup domestik ruang yang sama di mana PRT bekerja tanpa perlindungan jelas.

Masalahnya bukan hanya hukum, tapi budaya kuasa.

Dalam perspektif hegemoni Gramsci, posisi PRT selama ini sengaja ditempatkan sebagai subordinat dianggap pembantu yang harus patuh, tidak punya suara, dan berada di ruang privat yang seolah kebal hukum. Ketimpangan ini dinormalisasi, bahkan diterima sebagai kewajaran sosial.

Lebih jauh, perspektif Michel Foucault menunjukkan bahwa ruang domestik bukan ruang netral. Ia adalah arena kontrol di mana tubuh, gerak, bahkan komunikasi korban bisa dibatasi. Dugaan penyitaan ponsel hingga pembatasan akses keluar adalah bentuk nyata dari kekuasaan yang menundukkan korban secara total.

Ironisnya, ketika kekerasan terjadi, respons negara kerap lamban. Bahkan muncul kekhawatiran adanya intervensi pihak tertentu yang berupaya melindungi pelaku. Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian ini pengkhianatan terhadap keadilan.

“Negara tidak boleh kalah oleh relasi kuasa informal. Ketika korban dibatasi akses pendampingan, sementara pelaku mendapat ruang, maka ketidakadilan sedang diproduksi ulang,” kritik Dia.

Wacana penggunaan restorative justice dalam kasus ini juga menuai sorotan tajam. Untuk kejahatan berat yang melibatkan kematian dan dugaan eksploitasi anak, pendekatan tersebut dinilai berbahaya.

“Itu bukan keadilan, itu negosiasi atas penderitaan. Ini banalitas keadilan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya lagi.

Peran media pun ikut disorot. Jika kasus ini hanya dibingkai sebagai tragedi personal, maka publik akan kehilangan perspektif bahwa ini adalah masalah struktural. Media dituntut tidak sekadar melaporkan, tetapi membongkar relasi kuasa yang melingkupi.

Tragedi di Bendungan Hilir kini menjadi ujian pertama bagi UU PPRT. Jika negara kembali gagal menghadirkan keadilan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri.

“Pertanyaannya kini sederhana namun mengguncang untuk siapa hukum dibuat, jika yang paling rentan tetap dibiarkan mati tanpa perlindungan?” tegasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles