Selasa, 28 April 2026

SUDAH GAGAL TOTAL..! 30 Tahun Otda, Ketua Komisi II DPR: 90 Persen Daerah Masih Bergantung pada APBN

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, sekitar 90 persen daerah di Indonesia masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terutama melalui skema transfer keuangan dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Rifqinizamy sebagai refleksi atas peringatan 30 tahun pelaksanaan kebijakan otonomi daerah (Otda).

“Kita memiliki data 90 persen daerah itu bergantung pada APBN melalui transfer keuangan daerah. Ketika transfer keuangan daerah dikurangi atau di-refocusing dengan program-program pusat lainnya yang bersifat strategis, maka kemudian daerah kelimpungan,” ujar Rifqinizamy dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (28/4)

Menurut dia, tingginya ketergantungan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar daerah belum memiliki kemandirian fiskal yang kuat, terutama dalam menjalankan otonomi daerah.

Rifqinizamy menilai, kondisi ini harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat dan daerah, agar tata kelola keuangan di setiap wilayah ke depan bisa lebih mandiri dan berkelanjutan.

Rifqinizamy mengatakan, pemerintah pusat perlu terus melakukan pembinaan dan koordinasi, sementara pemerintah daerah harus mampu menghadirkan alternatif sumber pendanaan lain.

“Inilah yang harus kita tata. Pusat harus melakukan pembinaan dan koordinasi dengan daerah, daerah harus mampu kemudian menghadirkan kemandirian dan alternatif keuangan lainnya,” kata dia.

Di sisi lain, Rifqinizamy menekankan bahwa pemerintah pusat juga perlu tetap memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola pemerintahannya secara mandiri.

Menurut dia, keseimbangan antara kewenangan pusat dan daerah menjadi kunci dalam pelaksanaan otonomi daerah.

“Ruang kepada daerah untuk menata dan mengelola sendiri pemerintahannya harus kita berikan,” jelas Rifqinizamy.

Politikus Nasdem itu juga mengingatkan agar sentralisasi tidak menjadi terlalu dominan. Dia menilai, keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah tetap harus dijaga.

“Sentralisme yang terlalu kuat juga tidak baik, sekali lagi titik keseimbangan itu menjadi penting,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Plaza Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/4/2026).

Dalam amanatnya, Bima menyampaikan bahwa otonomi daerah merupakan proses yang terus berkembang dan tidak bersifat statis.

“Ada satu kata yang sangat lekat dengan otonomi daerah. Satu kata yang menjadi roh dari otonomi daerah dibandingkan dengan sistem yang lain, yaitu kewenangan,” ujar Bima.

“Kewenangan tanpa integritas juga hanya melahirkan kesewenang-wenangan dan operasi tangkap tangan,” kata Bima.

Menurut Bima, otonomi daerah tidak hanya berbicara soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik dan membangun pemerintahan yang berintegritas. (Web Waroiw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles