Senin, 27 April 2026

ADA SANKSINYA GAK..? Mendagri Minta Kepala Daerah “Standby” Selama Lebaran: Tugasnya Tak Bisa Diwakilkan

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan keberadaan kepala daerah penting untuk mengendalikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama arus mudik dan perayaan Idul Fitri.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama Kemendagri meminta seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing selama periode Lebaran 2026.

“Tugas kepala daerah itu enggak bisa diwakilkan. Kalau diserahkan kepada wakil, wakil itu enggak bisa mengambil keputusan, ragu dia. Sekda apalagi, ragu lagi. Kepala daerah dia bisa mengambil keputusan,” kata Tito, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Tito, momentum Idul Fitri di Indonesia selalu diiringi mobilitas masyarakat dalam jumlah sangat besar.

Tradisi mudik dan arus balik membuat pergerakan orang dan barang meningkat signifikan. Dia mencontohkan Pulau Jawa sebagai salah satu wilayah terpadat di dunia akan mengalami lonjakan mobilitas yang sangat besar saat Lebaran.

“Arus mudik arus balik ini akan melibatkan mobilitas masyarakat, termasuk logistik dan lain-lain. Apalagi, di Pulau Jawa, salah satu yang terpadat di dunia. Ini arus mudik arus balik akan melibatkan mobilitas yang luar biasa, transportasi orang maupun barang,” ucap Tito.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, selain mobilitas masyarakat, pemerintah daerah juga harus mewaspadai potensi bencana alam yang dapat terjadi sewaktu-waktu, mengingat Indonesia berada di kawasan rawan bencana.

“Kita juga melihat bahwa kita kan ada potensi bencana ya, ring of fire. Peristiwa Sumatera kemarin ada longsor, banjir di Jawa, gunung meletus itu juga harus diwaspadai,” kata dia.

Di sisi lain, kepala daerah juga diminta memastikan perayaan hari raya berjalan lancar serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.

“Perayaan hari rayanya sendiri harus berlangsung dengan baik dan lancar. Kemudian kita juga harus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang-barang, inflasi dan lain-lain agar tetap terkendali dan barang-barang tersedia,” ujar Tito.

Dia menambahkan, banyak fasilitas transportasi di daerah yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, seperti pelabuhan kecil maupun angkutan dalam kota.

Oleh karena itu, kepala daerah harus hadir langsung untuk mengoordinasikan berbagai pihak.

“Pelabuhan-pelabuhan kecil yang menjadi kewenangan daerah, angkutan dalam kota, ketersediaan pangan itu semua memerlukan kehadiran kepala daerah,” kata dia.

“Dia juga menjadi ketua Forkopimda. Jadi, pimpinan TNI, pimpinan Polri, kejaksaan itu semua nanti mengacu kepada kepala daerah,” pungkas dia.

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (11/2) dilaporkan, Tito melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Lebaran 2026.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Melalui surat itu, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito, dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran, termasuk menjaga keamanan, mendukung kelancaran arus mudik, mengendalikan inflasi daerah, serta memastikan perayaan Idul Fitri berjalan lancar. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles