Sabtu, 11 April 2026

PENTING NIH..! Menteri HAM Usul Bentuk UU Kebebasan Beragama, Singgung Kasus Intoleransi

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama. Pigai mengungkit kasus-kasus intoleransi yang terjadi.

Hal itu disampaikan Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Pigai mengatakan kasus intoleransi kerap terjadi di berbagai daerah.

“Ini makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang yang bukan beragama mayoritas di sana juga mengalami penderitaan. Di daerah lain juga mengalami hal yang sama,” kata Pigai.

Pigai mengatakan dia telah berbicara dengan Menteri Agama. Namun dia mengatakan masih terdapat perbedaan pandangan.

“Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama. Hanya Menteri (Agama) bilang, ‘Nggak bisa, Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat’,” kata Pigai.

Dia menilai ‘Perlindungan’ belum mencakup seluruh kelompok kepercayaan. Terutama bagi para penganut kepercayaan lokal.

“Bagaimana dengan mereka yang agama wiwitan atau agama-agama lokal yang dipunyai? Jadi kita mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, tapi sementara negara ini masih berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama,” katanya.

“Jadi dia pakai perlindungan, saya mengusulkan kebebasan. Ini masih perdebatan,” sambung dia.

Pigai juga menepis anggapan Jawa Barat daerah dengan banyak kasus intoleransi. Menurut dia, kasus intoleransi jarang terjadi di Jawa Barat.

“Itu hanya opini negatif yang sudah terbangun sekian lama seakan-akan Jawa Barat itu intoleran. Ini saya berdasarkan pengalaman, berdasarkan pemantauan saya, berdasarkan penelitian saya. Tapi Jawa Barat hanya satu kasus saja muncul, itu dianggap wah luar biasa Jawa Barat ini intoleran,” tuturnya.

Rumah Doa Disegel Satpol PP Dikawal TNI/Polri

Sebelumnya dilaporlan, rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, didatangi warga usai ibadah Jumat Agung, Jumat (3/4/2026).

Berdasarkan pengamatan di lokasi, warga yang berasal dari Kampung Tukang Kajak mendatangi lokasi secara bersamaan pada pukul 12.30 WIB.

Mereka terlihat berkumpul di sekitar bangunan rumah doa yang dijaga ketat oleh petugas gabungan dari polisi, TNI, dan Satpol PP.

Saat mendatangi rumah doa tersebut, kondisi di dalamnya tampak sepi, tak ada jemaat yang hadir.

Mereka semua sudah kembali pulang usai Jumat Agung selesai. Sementara itu, warga Kampung Tukang Kajak justru tetap bertahan di lokasi.

Para petugas gabungan yang berada di lokasi, kemudian mengajak perwakilan warga untuk diskusi bersama dengan pengurus rumah doa Jemaat POUK.

Dalam diskusi itu, disaksikan langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna dan Camat Teluknaga, Kurnia.

Diskusi tersebut berlangsung cukup lama, yakni sekitar dua jam, hingga pukul 14.30 WIB dan hasilnya, mereka meminta rumah doa tersebut untuk ditutup permanen.

“Segel yang dilakukan harus selamanya, tidak boleh ada apapun di dalamnya. Kalau misalkan mau hidupin lampu atau isi token, itu sama saja melanggar,” ujar perwakilan warga, Rasyid di lokasi, Jumat.

Adapun penutupan rumah doa tersebut dilakukan langsung oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Mereka memasang stiker segel pada rumah doa tersebut karena belum memiliki Perizinan Bangun Gedung (PBG).

“Jadi yang kami segel adalah bangunannya. Tidak boleh ada kegiatan apapun di dalamnya dan pintu juga sudah kami kunci. Barang-barang juga sudah dikeluarkan semuanya,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.

Saat penyegelan dilakukan, prosesnya sempat memanas akibat warga tidak terima karena bentuk penyegelan hanya berupa stiker yang bertuliskan : “Bangunan/ kegiatan/ tempat usaha ini disegel, melanggar Perda 13 Tahun 2022 tentang Trantibum”.

Sementara mereka inginnya harus digembok sehingga tidak bisa dimasuki sama sekali, termasuk untuk beribadah saat Paskah nanti.

“Saya yakin setelah ini mereka akan tetap mengadakan kegiatan,” kata Rasyid.

Untuk meyakinkan agar tidak ada pelanggaran, Satpol PP pun kemudian membuat surat perjanjian yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 oleh pengurus rumah doa tersebut.

“Surat pernyataan, saya yang bertandatangan di bawah ini menyatakan benar sebagai pengurus dan ketua Jemaat POUK, bertanggung jawab penuh, tidak akan ada kegiatan pada bangunan yang sudah di segel. Apabila saya melanggar pernyataan ini, saya bersedia untuk diproses secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” kata pengurus Rumah Doa Jemaat POUK, Perdede sambil membaca surat pernyataan tersebut.

Kondisi rumah doa tersebut sudah resmi disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Seluruh barang-barang di dalam rumah doa itu, seperti piano, kursi, meja dan perangkat ibadah lainnya dikeluarkan dan akan dipindahkan ke salah satu rumah jemaat POUK.

Pendeta Michael Siahaan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurus izin PBG ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang sejak tahun 2023 lalu, namun hingga saat ini belum keluar.

“Sudah urus izin PBG sejak Juni 2023 dulu sampai hari ini berlangsung belum selesai,” kata Pendeta Michael Siahaan.

Namun demikian, situasi di lokasi berangsur kondusif setelah proses penyegelan rampung dan surat pernyataan ditandatangani oleh pihak pengurus jemaat.

Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP masih berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi kerumunan lanjutan maupun gesekan antara warga dan jemaat. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles