Rabu, 15 April 2026

AKTIVIS 98 NIH..!  KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai, Termasuk Alat Elektronik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, beberapa barang yang disita adalah alat elektronik.

“Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan. Ada beberapa alat elektronik dan sesuai kebutuhan teman-teman juga, rencana besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, dikutip Bergelora.com di Jakarta Rabu (15/4/2026).

Budi mengatakan, Faizal sudah mengaku kepada penyidik terkait penerimaan barang dari tersangka kasus dugaan korupsi DJBC tersebut.

“Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan (Faizal Assegaf) kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Selasa (7/4/2026). Tiga saksi tersebut adalah Faisal Assegaf selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, dan dua pegawai DJBC bernama Muhammad Mahzun, dan Rahmat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, terhadap Faizal Assegaf, penyidik mendalami dugaan penerimaan fasilitas dari tersangka sekaligus Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026, Rizal.

“Terkait pemeriksaan saksi kepada yang bersangkutan, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Budi mengatakan, penyidik mendalami tujuan dari pemberian fasilitas atau barang tersebut kepada saksi.

“Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini,” ujar dia.

Dilaporkan ke Polisi, KPK Tak Gentar

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo tak mempermasalahkan langkah Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dalam pemanggilan saksi dan penyitaan bagian dari tanggung jawab kepada publik.

“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Dia menilai, karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik.

“Juga untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara,” kata dia. Budi yakin Polda Metro Jaya akan melihat pelaporan tersebut secara objektif, profesional, dan presisi.

“Kami pastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi Budi mengatakan, KPK sebagai badan publik dalam melaksanakan tugas dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dan memantau proses penanganan perkara.

Di sisi lain, Budi mengatakan, Faizal Assegaf diperiksa terkait dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Faizal Assegaf, kata dia, mengakui kepada penyidik atas barang-barang yang diterima dan barang tersebut sudah disita penyidik.

“Penyidik juga kemudian melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat untuk kemudian melakukan pendalaman suatu materi kepada seorang saksi apalagi sampai dengan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dikuasai oleh yang bersangkutan,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).

Kata Faizal, Budi telah mencemarkan namanya dalam penyampaian informasi ke media massa saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Dalam pelaporannya, Faizal menyerahkan rekaman suara dan video sebagai barang bukti.

Sebelum melapor pun dia mengaku sudah sempat mengirimkan somasi terhadap Budi dengan tenggat waktu 1×24 jam, tapi tidak direspons. Somasi itu kata dia juga ditembuskan ke pada Dewan Pengawas KPK. Dia mendesak agar Dewas KPK segera melakukan gelar perkara.

Laporan Faizal di Metro Jaya terregistrasi dalam nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Dalam laporannya, Budi diduga melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles