JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan sejumlah temuan dari hasil cek lapangan (ground checking) tahap 1 data masyarakat Indonesia per individu yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan merupakan pengidap penyakit katastropik.
Ground checking tahap 1 itu telah dilakukan sejak akhir Februari-Maret 2026 dengan tujuan memastikan akurasi data penerima bantuan sosial nasional dari PBI.
Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi mengungkapkan salah satu temuan krusial dari ground checking tahap 1 itu. Temuan itu ialah penyakit katastropik dapat membuat individu turun kelas sosial alias jatuh miskin hanya dalam waktu singkat.
“Menunjukkan bahwa penyakit katastropik bisa dengan cepat menurunkan kesejahteraan individu,” kata Sonny saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat Rabu (17/4/2026).
Sonny mengatakan, dari total 106.153 orang yang dicek ulang datanya dengan mendatangi langsung oleh petugas BPS di lapangan, setidaknya ada 62.685 orang yang turun kelas, dari semula tercakup ke dalam desil 6-5 (mampu atau bukan penerima bansos PBI BPJS Kesehatan) menjadi masuk ke dalam desil 1-5 (penerima bansos PBI BPJS Kesejatan) hanya dalam waktu satu bulan.
“Ini menunjukkan bahwa dalam beberapa bulan saja karena data yang digunakan untuk hapus PBI sebelumnya data triwulan IV-2025, begitu dicek di akhir Februari sampai Maret ternyata 62.685 orang turun desil,” ujar Sonny.
Data penurunan kelas ini menurut Sonny diperoleh karena saat proses ground checking tahap 1, BPS turut melengkapi data sosial ekonomi nasional (DTSEN) 106.153 individu. Pembaruan data itu termasuk melengkapi data kepemilikan aset, dan nilai dari aset yang dimiliki.
“Salah satu yang kami lengkapi adalah jumlah kepemilikan aset dan nilai dari aset tersebut. Lalu dilakukan perhitungan perangkingan ulang dan ketemu ternyata dari 106.153 orang tadi ada 62.685 yang tadinya di desil 6 ke atas sekarang mereka turun desil masuk ke desil 1-5,” tegas Sonny.
Dari hasil temuan ini, Sonny meminta pemerintah, khusus Kementerian Sosial untuk bijaksana dalam mengambil keputusan penonaktifan status peserta PBI JKN BPJS Kesehatan.
“Belajar dari kasus sebelumnya bahwa orang kalau menderita katastropik dia dalam waktu singkat bisa turun kesejahteraannya dan turun desilnya ke desil terendah,” tutur Sonny.
“Oleh karena itu, ini sangat tergantung dari kebijksanaan bapak mensos terkait mereka yang sebetulnya menderita penyakit katastropik tapi berada di desil 6-10,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penyakit katastropik adalah penyakit berat yang membutuhkan pembiayaan mahal dan pengobatan lama terus menjadi perhatian pemerintah, berdasarkan definisi Kementerian Kesehatan. Contoh dari penyakit itu di antaranya gagal ginjal kronis hingga penyakit jantung, kanker, maupun stroke.
242 Ribu PBI BPJS Sudah Direaktivasi

Dalam kesempatan yang sama dilaporkan, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, melaporkan sebanyak 242.280 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah direaktivasi sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, lebih dari 100 ribu di antaranya merupakan penderita penyakit katastropik yang diaktifkan kembali secara otomatis oleh pemerintah.
Mulanya, dia menyampaikan pemerintah telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta bantuan jaminan kesehatan pada 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 106 ribu di antaranya tercatat telah kembali aktif melalui proses reaktivasi.
“Pada awal tahun 2026 ini, dari 11 juta yang dinonaktifkan, 106.000 lebih di antaranya penderita katastropik telah direaktivasi otomatis. Saya ulang, 106.153 penderita katastropik telah direaktivasi otomatis. Sehingga total reaktivasi Januari sampai Maret tahun 2026 sebanyak 242.280 penerima manfaat,” kata Gus Ipul dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Reaktivasi ini merupakan bagian dari kebijakan penataan ulang kepesertaan PBI JK yang dilakukan pemerintah sejak 2025. Sebelumnya, pemerintah menonaktifkan jutaan peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria atau mengalami perubahan status sosial ekonomi.
Gus Ipul menjelaskan, dari total 11 juta peserta yang dinonaktifkan, terdapat 2,1 juta yang kini aktif sebagai penerima manfaat.
“Jadi total yang kemudian tetap aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan lewat berbagai segmen dari 11 juta itu ada 2.155.665 penerima manfaat,” terang Gus Ipul.
Selain itu, sebagian peserta lainnya beralih ke segmen kepesertaan berbeda. Ada yang ditanggung pemerintah daerah, menjadi peserta mandiri, hingga masuk kategori pekerja formal seperti ASN, TNI, dan Polri.
“Yang diambil alih oleh Pemda 1.418.456 penerima manfaat. Ada juga yang beralih ke mandiri 188.703 penerima manfaat. Sementara yang untuk PNS, TNI, Polri 57.287 penerima manfaat,” kata Gus Ipul.
Ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi bagi masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan iuran. Proses ini dapat dilakukan melalui pemerintah desa, dinas sosial, maupun kanal digital yang telah disediakan.
“Jadi peserta non-aktif bisa melakukan reaktivasi lewat desa atau lewat Dinas Sosial (Dinsos) maupun langsung ke kanal-kanal yang telah kami persiapkan,” ujarnya.
Khusus bagi penderita penyakit kronis atau katastropik, terangnya, pemerintah memastikan perlindungan tetap diberikan meskipun terdapat kendala administrasi atau keterlambatan pemutakhiran data.
“Dalam hal peserta PBI jaminan kesehatan yang telah diaktifkan kembali kepesertaannya namun belum melakukan perbaikan data selama dua kali periode pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), peserta PBI jaminan kesehatan dapat tetap aktif kepesertaannya dan diberikan layanan kesehatan sepanjang ditemukan memiliki penyakit kronis atau katastropik,” kata Mensos. (Web Warouw)

