Selasa, 28 April 2026

SUDAH DARURAT NIH..! Geopolitik Memanas, Pemerintah Diminta Evaluasi Penempatan Pusat Data di Luar Negeri

JAKARTA – Kedaulatan data adalah ketahanan nasional. Di tengah meningkatnya tensi geopolitik global dan fenomena Splinternet, kebijakan penempatan pusat data di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu dievaluasi.

Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI) Al Akbar Rahmadillah memperingatkan membiarkan data rakyat Indonesia tersimpan di yurisdiksi asing tanpa kendali fisik merupakan perjudian besar terhadap ketahanan nasional.

“Namun, asumsi bahwa dunia akan selalu berada dalam kondisi stabil, terbuka, dan bebas dari friksi geopolitik kini semakin sulit dipertahankan karena realitas menunjukkan fragmentasi digital, proteksionisme data, dan rivalitas antarnegara justru menguat, sehingga menempatkan kebijakan fleksibilitas lokasi data dalam PP 71/2019 pada posisi yang perlu dievaluasi ulang dari perspektif kedaulatan data dan ketahanan nasional Indonesia,” kata Akbar, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Akbar menyebut salah satu kelemahan fundamental dari penyimpanan data lintas batas adalah ketergantungan pada infrastruktur komunikasi internasional, seperti kabel bawah laut. Dalam kondisi ketegangan geopolitik seperti sekarang ini, jalur-jalur ini menjadi target sabotase yang empuk.

“Jika data utama masyarakat Indonesia tersimpan di Singapura atau Amerika Serikat, sementara jalur komunikasi fisik terputus, maka seluruh layanan publik dan ekonomi yang bergantung pada data tersebut akan mengalami kelumpuhan total,” ungkapnya.

Di tengah kondisi geopolitik yang terus memanas, kata Akbar, masyarakat sering terjebak dalam diskusi abstrak mengenai privasi, namun melupakan ancaman fisik yang nyata.

“Jika data utama masyarakat Indonesia tersimpan di server Singapura atau Amerika Serikat, kita sepenuhnya bergantung pada seutas kabel di dasar laut. Dalam skenario konflik atau sabotase, jalur ini adalah target empuk. Begitu kabel terputus, ekonomi digital dan layanan publik kita akan lumpuh total seketika,” ucapnya.

PP 71/2019 awalnya hadir dengan semangat pro-investasi dan efisiensi cloud global. Namun, memasuki 2026, lanskap dunia telah berubah. Data bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen kekuasaan strategis.

“Dunia hari ini tidak lagi hanya terbagi oleh garis batas wilayah, melainkan oleh batas-batas teknologi. Kebijakan pintu terbuka terhadap penyimpanan data di luar negeri kini menghadapi risiko tinggi akibat senjata siber dan embargo informasi yang menjadi alat diplomasi baru,” jelasnya.

Data Komdigi menunjukkan angka yang mengkhawatirkan dari 230 juta pengguna internet di Indonesia, lebih dari 90% trafik data dikelola oleh hanya 798 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing seperti Meta, Google, dan TikTok. Ketergantungan masif pada infrastruktur luar negeri ini menciptakan titik lemah yang krusial.

Akbar menyoroti tiga dimensi risiko utama yang dihadapi Indonesia saat ini, pertama, Konflik Yurisdiksi di mana hukum domestik negara tempat server berada seringkali mengesampingkan regulasi Indonesia.

Hal ini memungkinkan intelijen asing mengakses data warga negara Indonesia tanpa persetujuan pemerintah RI.

Kedua, ancaman kill switch yakni, jika terjadi ketegangan diplomatik, akses terhadap data masyarakat bisa diputus secara sepihak (sanctions), yang berpotensi melumpuhkan ekonomi digital dan layanan publik dalam semalam.

Ketiga, Kerentanan Infrastruktur Fisik: Ketergantungan pada kabel bawah laut internasional membuat Indonesia rentan terhadap sabotase fisik yang dapat memutus nadi informasi nasional.

Akbar merujuk pada langkah Uni Eropa dengan regulasi GDPR-nya sebagai standar emas perlindungan data.

“Uni Eropa mewajibkan lokasi penyimpanan data warga mereka berada di wilayah Uni Eropa. Indonesia harus bergerak dari paradigma ‘asal bisa diakses’ menuju ‘kendali fisik sepenuhnya’ melalui lokalisasi data,” tegasnya lagi.

Sebagai langkah mitigasi, Sobat Cyber Indonesia mendorong pemerintah untuk melakukan reorientasi kebijakan.

“Kedaulatan bangsa di abad ke-21 tidak lagi hanya diukur dari penguasaan darat, laut, dan udara, tetapi dari kemampuan melindungi wilayah siber. Lokalisasi data bukan berarti menutup diri, melainkan membangun benteng agar ketika badai geopolitik melanda, denyut nadi digital Indonesia tetap berdetak di tanah air sendiri,” katanya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles