Rabu, 13 Mei 2026

PASTI ADA BEKINGNYA NIH..! Gudang Isi 16 Ton Pasir Timah Ilegal di Banten Diungkap, Diduga Bakal Diekspor

JAKARTA – TNI AL membongkar gudang berisikan 16 ton pasir timah ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten. Pasir timah ilegal itu diduga akan diekspor ke luar negeri (LN).

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mulanya mengungkapkan hasil pencapaian periode Januari 2025-Mei 2026. Berdasarkan analisis peta kerawanan Koarmada RI, terdapat berbagai potensi ancaman dan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.

“Di antaranya illegal trading, narkoba, illegal fishing, illegal mining, TPPO, penyelundupan BBM, perompakan, dan berbagai kejahatan maritim lainnya yang tersebar di wilayah strategis nasional, mulai Selat Malaka, ALKI 1 sampai dengan ALKI 3, Laut Sulawesi, hingga perairan Papua,” ujar Laksdya TNI Denih dalam jumpa pers di Koarmada, Jakarta Pusat, dikutip Bergelora.com, Selasa (12/5).

Dia mengatakan, sepanjang 2025, TNI AL melalui Koarmada RI dan jajaran berhasil menggagalkan berbagai penyelundupan dan kejahatan maritim. Totalnya mencapai Rp 14,7 triliun.

“Dengan total nilai ekonomi negara yang diselamatkan mencapai Rp 14,7 triliun lebih. Serta berhasil menyelamatkan 24,5 juta jiwa dari berbagai ancaman kejahatan khususnya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Terkait penyelundupan pasir timah ilegal, bermula pada Kamis (7/5/2026) yang berawal dari informasi Satgas Badan Intelijen Strategis (Bais) juga Tim Intel Lanal Tanjung Balai Karimun. Hal ini terkait adanya pengiriman dua unit truk bermuatan 16 ton pasir timah dari Tanjung Balai Karimun menuju Jakarta.

Sesampainya di Palembang, Tim Intelijen Lanal Palembang mendeteksi barang tidak diarahkan menuju Bangka. Setelah terus dipantau, pergerakan dua truk sampai di Lanal Lampung.

“Dari jajaran intelijen Lanal Lampung juga memonitor bahwasanya barang ini sudah masuk ke kapal dan akan menyeberang ke Jawa. Kemudian dari tim Intel Lanal Banten pun juga terus memonitor pergerakan kedua truk tersebut,” ujar Wadan Kodaeral III Brigjen TNI Dian Suryansyah.

Dian mengatakan truk tersebut tak bermasalah apabila masuk ke peleburan perusahaan timah di Cilegon. Namun, kedua truk tidak ke Cilegon melainkan terus menuju ke PT SIB di PIK, Jakarta.

“Dan kami pantau terus ternyata kedua truk tidak mampir di Cilegon, terus menuju ke Jakarta, yaitu sampai di gudang PT SIB kawasan PIK Jakarta. Artinya, kedua truk yang mengangkut 16 ton pasir timah ini tidak berada di daerah operasi pengolahan ataupun pemurnian pasir timah, justru berada di daerah Kota Jakarta,” jelasnya.

Tim Intelijen Kodaeral III lantas melakukan penindakan. Dua truk bermuatan 16 ton pasir timah dibawa ke Markas Kodaeral III untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dian menyebut perusahaan yang membawa pasir timah ilegal yakni PT Tambang Wancheng Indonesia. Namun tidak ditemukan legalitas pemilikan barang, dokumen, untuk membawa barang tersebut.

“Kemudian kami hanya menemukan satu dokumen risalah lelang dari KPKNL yang menunjuk PT Mineral Anugerah Semesta (MAS) yang menjadi pemenang lelang. Dan berarti barang ini bukan milik PT Wancheng. Kemudian juga kami mencoba melaksanakan pendalaman dugaan pelanggaran dari tata niaga Minerba, kami berkoordinasi dengan ESDM dan sampai dengan hari ini sudah 4 hari penangkapan, kami belum mendapatkan berita acara serah terima barang yang merupakan legalitas penyerahan barang dari KPKNL kepada PT MAS,” ucapnya.

“Namun kenyataannya barang dibawa terus turun ke bawah sampai ke Jawa, Jakarta, dan bukan merupakan daerah operasi pemurnian daripada pasir timah. Artinya ada rencana lain kemungkinan dari PTWancheng Indonesia terhadap pasir timah yang dibawa sampai ke Jakarta. Sehingga kami dapat mengambil kesimpulan dugaan sementara ada kemungkinan bahwasanya barang-barang tersebut akan dilakukan suatu tindakan ilegal,” tambah dia.

TNI AL menyerahkan perkara tersebut kepada penyidik PPNS ESDM terkait masalah barang minerba. Dia mengatakan dua truk yang membawa pasir timah diduga akan diekspor secara ilegal ke luar negeri.

“Terkait dengan penindakan yang telah kita laksanakan, tadi sudah dikatakan kita gunanya mencegah segala kemungkinan ekspor secara ilegal ke luar negeri terhadap pasir timah,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan Intelijen dan Penanganan Pengaduan Ditjen Gakkum ESDM Yuli Sulistyohadi mengatakan modus yang digunakan dalam tindak pidana pertambangan menggunakan dokumen seolah-olah legal. Namun, ternyata ilegal.

“Jadi begini, beberapa modus yang sering digunakan di dalam tindak pidana pertambangan itu, ini cerita di tempat lain ya, ini menggunakan dokumen-dokumen yang seolah-olah legal, tapi ternyata ilegal,” ucapnya.

“Nah, ini pentingnya kita melakukan penangkapan oleh pihak lain yang kemudian kita proses melalui penyelidikan, kemudian kita gelar perkara, kemudian kalau layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan, kita naikkan ke tingkat penyidikan. Jadi, jangan terjebak dengan apa yang terlihat di yang ditemukan. Ini yang perlunya nanti kita proses lebih lanjut,” tutupnya. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles