JAKARTA – Para terdakwa kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya ke aktivis Kontras Andrie Yunus memohon agar bisa tetap berada di satuan TNI. Hal itu disampaikan para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, dikutip Bergelora.com di Jakarta , Jumat(15/5/2026) ini.
“Kami memohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga,” ujar Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko.
Dalam persidangan, Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus. Apalagi, dia turut merasakan panas dan gatal yang sama sebagaimana dialami Andrie Yunus yang terkena cairan campuran itu.
“Terdakwa semuanya menyesal, harapan apa dan permohonan apa yang saudara berikan pada korban Andrie Yunus ataupun pada khalayak umum, silakan disampaikan?” tanya penasihat hukum.
Terdakwa I juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Panglima TNI, Ka Bais TNI, hingga Menhan
.”Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Ka Bais TNI, dan seluruh pimpinan kami dan prajurit TNI. Atas tindakan saya kami mohon maaf karena memperburuk citra TNI.” Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka juga menyampaikan penyesalannya sebagaimana dilakukan Terdakwa I.
Keduanya tetap berharap bisa kembali bertugas di Satuan TNI agar bisa membanggakan anak-anaknya.
“Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan. Harapannya kami atau saya masih berdinas karena saya ada keluarga dan juga anak-anak yang untuk dibanggakan Terhadap korban kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi sehat walafiat, dan mohon maaf sebesar-besarnya akibat perlakukan yang saya lakukan,” papar Terdakwa II dan IV.
Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo mendoakan agar Andrie Yunus bisa sembuh dan bisa kembali menjalani aktivitas sebagaimana biasanya. Dia juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Andrie Yunus dan keluarganya.
“Mohon maaf sebesar-besarnya pada korban, bapak Andrie Yunus, semoga lekas sembuh dan bisa beraktivitas kembali. Kami mohon maaf sebesar-besarnya pada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Ka Bais TNI, dan seluruh pimpinan TNI, dan pada seluruh warga negara Indonesia yang menonton kami,” jelas Terdakwa III.
“Kami selaku prajurit TNI bersikap kesatria, kami berani bertanggung jawab atas perbuatan kami yang sudah kami lakukan dan kami berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan harapan kami agar diproses hukum seringan mungkin karena untuk menafkahi keluarga,” kata Terdakwa III. Kepada majelis hakim yang menangani perkara Andrie Yunus, para terdakwa juga mengaku selama bertugas di Satuan TNI tidak pernah dihukum pidana. Mereka juga mengaku tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam kesatuannya itu.
Hakim: Caranya Jelek Banget, Kerjanya Orang BAIS Begini?
Sebelumnya, Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyindir cara kerja para terdakwa yang merupakan bagian dari intelijen namun dinilai jauh dari profesional. Kritik itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Fredy mengaku heran dengan metode yang digunakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
“Saya kan bukan orang intel, mungkin temen-teman juga sama. Saya lihat kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya,” ungkap Fredy di ruang sidang.
Fredy menilai tindakan yang diduga dilakukan para terdakwa tidak mencerminkan standar kerja intelijen.
“Caranya jelek banget, berantakan. Kerjanya orang BAIS begini?” tanya Fredy kepada para saksi dari BAIS TNI.
Empat terdakwa dalam kasus ini diketahui merupakan personel BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Fredy juga menyinggung aspek teknis yang menurutnya seharusnya menjadi hal mendasar dalam operasi intelijen.
“Main cantik lah. Kalau ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup aja. Masak di tengah jalan enggak pakai penutup muka, enggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan,” lanjutnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi yang hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa para terdakwa tidak menjalankan fungsi intelijen operasional dalam keseharian.
“Siap, kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang seharinya pelayanan dia,” ujar Heri.
Kasus ini bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan, peristiwa tersebut disebut dipicu oleh ketersinggungan para terdakwa terhadap aksi Andrie Yunus saat melakukan interupsi di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum TNI Muhammad Iswadi dalam sidang sebelumnya.
Para terdakwa kini menghadapi dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, hingga Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses persidangan masih berlangsung untuk menguji fakta-fakta dan peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Terancam Buta Permanen
Sebelumnya dilaporkan, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus terancam cacat atau buta permanen akibat luka dari siraman air keras terhadap dirinya yang dilakukan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 12 Maret lalu.
Hal itu disampaikan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam rapat audiensi di Komisi III DPR, Selasa (31/3).
Menurut Dimas, perkembangan terakhir dari kesehatan Andrie saat ini terdapat rembesan air keras pada bagian mata yang terlambat teridentifikasi tim dokter RS Ciptomangunkusumo, tempat Andrie dirawat. Dampak paling fatal akibat kondisi itu bisa membuat Andrie selamanya tak bisa melihat.
“Bagian matanya itu ada rembesan air keras yang kemarin terlambat diidentifikasi oleh tim dokter RSCM. Efeknya bisa, yang paling fatal adalah cacat permanen, dia tidak bisa melihat dengan utuh,” ujar Dimas dalam rapat.
Dimas karenanya menilai upaya penyiraman air keras terhadap Andrie sebagai upaya pembunuhan. Dia berpendapat kasus itu mestinya dijerat Pasal 459 KUHP sebagai pembunuhan berencana.
Sebab menurut Dimas, berdasarkan tampilan CCTV, upaya penyiraman air keras diarahkan langsung ke muka sebagai bagian vital. Dampak paling buruk dari penyiraman itu bisa menyebabkan kematian.
“Dampaknya apa, dampaknya hal paling terburuk kematian apabila terhirup saluran pernafasan. Atau dampak minimal cacat permanen,” kata Dimas.
TNI menyatakan telah mengamankan empat orang anggotanya yang diduga jadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus, yakni NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat lettu, dan ES berpangkat serda.
Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Belakangan, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen Yudi Abrimantyo resmi mundur dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan proses penyerahan jabatan telah dilakukan pada Rabu (25/3).
(

