JAKARTA – Para pelaku bullying atau perundungan di sekolah-sekolah di Singapura akan menghadapi hukuman cambuk berdasarkan aturan baru yang berlaku. Otoritas Singapura mengingatkan bahwa hukuman cambuk hanya akan dijatuhkan, jika semua tindakan disiplin lainnya tidak mempan untuk menghentikan bully.
Berdasarkan pedoman anti-bullying terbaru itu, seperti, oleh Bergelora.com, di Jakarta, Jumat (15/5) dari AFP, dilaporkan setiap siswa laki-laki dapat menghadapi hukuman 1-3 kali cambukan, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Sedangkan siswa perempuan akan dikecualikan, karena Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku di Singapura menyatakan “perempuan tidak boleh dihukum dengan cambukan”.
Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, mengatakan bahwa hukuman cambuk hanya akan digunakan sebagai upaya terakhir untuk menindak “pelanggaran-pelanggaran berat” dengan pengamanan yang ketat.
“Sekolah-sekolah kita menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lainnya tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran,” ucap Lee menjelaskan.
“Mereka mengikuti protokol ketat untuk memastikan keselamatan siswa,” sebutnya.
“Sekolah-sekolah akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kedewasaan siswa dan apakah hukuman cambuk akan membantu siswa belajar dari kesalahannya dan memahami beratnya tindakan yang telah dilakukannya,” kata Lee dalam pernyataannya.
Dia mengatakan bahwa penggunaan tongkat untuk mencambuk harus disetujui oleh kepala sekolah dan hanya akan dilakukan oleh guru yang berwenang. Pihak sekolah, sebut Lee, kemudian harus “memantau kesejahteraan dan kemajuan siswa”. termasuk memberikan konseling.
Untuk siswa perempuan, menurut Lee, akan menghadapi hukuman berupa skorsing, hukuman detensi, atau penyesuaian nilai sebagai sanksi.
Kementerian Pendidikan Singapura memperkenalkan pedoman anti-bullying terbaru pada April lalu dan parlemen negara tersebut membahas bagaimana perubahan tersebut akan distandarisasi di seluruh sekolah pada Selasa (5/5) waktu setempat.
Hukuman cambuk diperkenalkan di Singapura di bawah pemerintahan kolonial Inggris, tetapi Inggris Raya telah sejak lama menghapus hukuman fisik.
Kelompok-kelompok HAM secara rutin mengkritik Singapura atas penggunaan hukuman fisik, yang tetap menjadi bagian dari sistem pendidikan dan peradilan pidana. Namun otoritas Singapura membela hukuman fisik sebagai pencegah kejahatan dan pelanggaran serius. (Web Warouw)

