JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa buka suara atas belum terlaksananya kebijakan implementasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Sejatinya kebijakan DHE ini sudah bergulir sejak awal tahun ini.
Belum terlaksananya implementasi DHE itu pun membuat Chairman CT Corp Chairul Tanjung mempertanyakan kenapa kebijakan tersebut sempat tertunda.
“Saya duga banyak pelaku bisnis yang melobi sampai ke istana. Jadi bukan Presiden ya, sekeliling-sekelilingnya ada yang memperlambat. Harusnya Januari kan, mundur ke Maret, mundur ke April, sekarang Juni,” canda Purbaya ke Chairul Tanjung dalam acara Jogjakarta Financial Festival di Jogja Expo Centre (JEC) pada hari ini, Jumat (21/5/2026).
Purbaya menambahkan, revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026. Hal ini menjadi keputusan yang baik untuk Indonesia.
“Kita lihat devisa kita (selama ini) tidak naik, seakan tidak berfungsi. Setelah dianalisa banyak yang masuk, disalurkan ke bank kecil dengan cepat dan mengurai keluar negeri sehingga dolar kita habis walaupun ekspor surplu, tapi tidak ada ke cadev. Jadi dengan menarik ke bank-bank Himbara kan pengawasannya lebih gampang, main-main kita pecat, jadi DHE itu akan semakin signifikan dan memperkuat nilai tukar rupiah,” tegas Purbaya.
“Jadi teman-teman enggak usah takut tuh yang ribut-ribut nilai tukar akan jeblok seperti 1998. Ini akan ada suplai dolar yang signifikan ke ekonomi kita. Jadi rupiah akan menguat,” terang Purbaya.
Berlaku Juni 2026, AS Masuk Daftar Pengecualian
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (22/5) dilaporkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan memberikan pengecualian dalam kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi sejumlah negara mitra, termasuk Amerika Serikat (AS).
“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan itu merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Melalui beleid baru tersebut, pemerintah memberi fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu.
Pemerintah akan mulai menerapkan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026. Dalam kebijakan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara.
Penempatan dana berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Pemerintah juga mengubah aturan konversi valuta asing ke rupiah. Dalam aturan terbaru, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Khusus pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan, DHE SDA dari sektor pertambangan diwajibkan menempatkan retensi minimal 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Dana tersebut juga diperbolehkan ditempatkan di bank non-Himbara. (Web Warouw)

